Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kesal Dibunyikan Klakson Saat Isi BBM, Warga Kota Tangerang Diciduk Polisi

Kaca truk yang dirusak pelaku JL. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) diringkus polisi, Rabu (14/9/2022).

Kejadian bermula saa pelaku JI, 30, warga Karanganyar, Kota Tangerang lantaran melakukan pelemparan kaca mobil dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan kaca mobil korban pecah.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan kronologis kejadian pada Sabtu, 13 Agustus 2022, saat pelaku dan korban melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan bakar minya Umum (SPBU) Jalan Pembangunan III, Kelurahan Karanganyar  Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Banten.

"Korban merupakan kernek mobil truk paket JNE. Awalnya, pelaku yang posisinya berada di depan mobil korban diklakson oleh supir truk itu karena disuruh maju oleh petugas SPBU," ungkap Zain.

Karena bunyi klakson tersebut, pelaku emosi dan mengajak korban dan supir yang berinisial AC untuk berkelahi. Namun ajakan pelaku tidak dihiraukan oleh sang supir itu.

"Pelaku yang masih kesal rupanya lalu menunggu supir dan kernet (korban) selesai mengisi bahan bakar di depan SPBU. Pelaku lalu memberhentikan mobil korban dan spontan melempar batu ke arah kaca sebelah kiri mobil hingga pecah dan menyebabkan hidung korban luka," tuturnya.

Atas insiden tersebut, supir dan korban yang mengalami luka dan kaca mobilnya pecah. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada petugas di kantor Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota.
Tersangka JL kini ditahan polisi. 
(Foto: Istimewa)   


Berdasarkan laporan, Polsek Neglasari melakukan penyelidikan dan atas dasar informasi dari masyarakat. Akhirnya pada Rabu, 14 September 2022 sekira pukul 14.00 WIB, dipimpin Kapolsek Neglasari Kompol Putra Pratama berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di kawasan Jalan Benteng Betawi, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Menurut keterangan pelaku, motifnya kesal diklakson oleh mobil yang dikendarai korban. Atas perbuatannya pelaku, kami (polisi) sangkakan dengan Pasal 351 dan 406 KUHP tentang penganiayaan dan pengerusakan," pungkas Kapolres Kombes Zain Dwi Nugroho. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments