Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Hakim Agung MA Ditangkap Karena Terima Suap, Ketua MPR RI Dukung Tindakan KPK

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil membongkar mafia peradilan di Mahkamah Agung (MA) terkait suap pengurusan perkara.

Hal itu terkait, KPK telah menetapkan enam tersangka penerima suap yaitu Sudrajad Dimyati (Hakim Agung pada MAg), Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA), Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan MA), Redi (PNS MA), dan Albasri (PNS MA).

Sedangkan pihak pemberi suap yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara), Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam ID/Intidana). KPK turut mengamankan uang sebesar SGD 205 ribu atau setara Rp 2,1 miliar.

"Di satu sisi, kejadian ini sangat memprihatinkan karena menunjukan bahwa mafia peradilan masih terdapat di institusi sekelas Mahkamah Agung. Bahkan sampai melibatkan langsung seorang Hakim Agung,” ujar Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Di sisi lain, kata Bamsoet, kita patut apresiasi kinerja KPK yang berhasil membongkar kasus ini. Menjadi tamparan keras bagi institusi Mahkamah Agung maupun bagi aparat penegak hukum lainnya agar tidak lagi main-main dengan hukum.

Ketua DPR RI ke-20 itu mendorong agar peradilan yang dijalankan terhadap para tersangka tersebut bisa tetap berjalan dengan mengedepankan asas profesionalitas. Siapapun yang bersalah di mata hukum, harus mendapat ganjaran yang setimpal.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan transparan, tidak boleh ada yang ditutupi. Jika nantinya terbukti bersalah, para tersangka harus mendapat ganjaran yang setimpal di hadapan hukum. Sehingga bisa memberikan efek jera, khususnya kepada para penegak hukum lainnya, agar tidak ada yang berani main-main dengan hukum," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan kejadian ini menjadi alarm peringatan bagi para penegak hukum, khususnya di Mahkamah Agung, untuk melakukan berbagai pembenahan. Sebagaimana tergambar berdasarkan indeks supremasi hukum (rule of law index) yang dirilis World Justice Project tahun 2020, Indonesia menduduki peringkat 59 dari 128 negara. Salah satu aspek yang diukur adalah penegakan hukum dan proses peradilan, baik perdata maupun pidana.

"Merujuk hasil survei yang diterbitkan Indonesia Political Opinion pada Oktober 2020, angka ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia mencapai 64 persen. Menunjukan persoalan penegakan hukum di Indonesia masih menyisakan berbagai persoalan,” tutur Bamsoet.

Ditambah dengan adanya kasus ini, kata Bamsoet, semakin mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum punya pekerjaan rumah yang berat untuk meningkatkan kepercayaan rakyat. Bukan dengan kata-kata, melainkan dengan tindakan nyata. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments