![]() |
Petugas berunding dengan orang berambut keriting untuk tidak menghalangi pelaksanaan ekskusi rumah Blok V No. 6. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Pemantauan di lokasi oleh TangerangNet.Com, ekskusi mulai
berlangsung sekitar 08:30 WIB oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan
mengerahkan sekitar 80 personil dari unsur Polres Metro Tangerang Kota, Polsek
Benteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kodim. Ikut pula hadir
dari pihak Kelurahan Cikokol, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
Rumah berlantai dua tersebut saat akan diekskusi dalam keadaan
tertutup dari dalam rumah. Pada pintu masuk diparkirkan mobil minibus sehingga
orang tidak leluasa masuk. Kemudian sejumlah orang berambut keriting tersebut
berjaga-jaga untuk menghalangi petugas akan masuk.
Setelah dilakukan rundingan oleh pihak pengadilan, mereka
bersikeras untuk menghambat ekskusi. Kemudian Babinkamtibmas Brigadir Yugo menghubungi
Ketua RW 07 Syafril Elain untuk hadir menyaksikan pelaksanaan ekskusi.
“Pak RW harus hadir ke sini. Oleh karena pihak kepolisian
akan mengangkut orang Ambon yang ada di dalam rumah itu. Mereka menghambat
pelaksanaan ekskusi,” tutur Yugo kepada Ketua RW melalui sambungan telepon.
Yugo meminta Ketua RW 07 untuk datang ke lokasi ekskusi
untuk menyaksikan apakah orang berambut keriting itu warga RW 07 atau bukan.
Kalau bukan warga RW 07, akan dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian Ketua RW 07 Syafril Elain datang ke lokasi dan
bertemu dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gunawan dan Kabag Ops
Polres Metro Tangerang Kota AKBP Effi R. Setelah terjadi pembicaraan, tidak
lama kemudian datang tim dari Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh
Kompol Gusti beserta dua orang anggota bersenjata lengkap.
Gusti memerintahkan agar orang Ambon tersebut ikut ke kantor
Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot No. 52. Kelima orang Ambon
tersebut pun dimasukkan dalam mobil lalu diangkut sehingga pelaksanaan ekskusi
dimulai dilaksanakan oleh juru sita.
Gunawan sebagai juru sita PN Tangerang langsung memerintakan
pekerja kuli angkut masuk ke dalam rumah Blok V No. 6 untuk mengeluarkan
barang-barang yang ada. Truk pengangkut pun bersiap menerima barang yang sudah parkir
di depan rumah Blok V No. 6. Dalam tempo dua jam, rumah Blok V No. 6 pun
kosong. Kemudian rumah tersebut digembok dari luar.
Sebelum ekskusi, juru sita membacakan alasan pelaksanaan
ekskusi. Panita PN Tangerang Hj. Tantri Yanti menyebutkan pada 27 Agustus 2020
telah dilaksanakan lelang (penjualan di muka umum) di Kantor Pelayanan Kekayaan
Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Rumah tersebut dibeli dari kantor lelang
oleh Dra Susi Handayaningsih.
![]() |
Barang-barang pun dikeluarkan dari rumah di Bona Blok V No. 6. (Foto: Syafril Elain/TamngerangNet.Com) |
“Ya, hari ini kita laksanakan ekskusi. Pelaksanaan ekskusi
hari ini harus selesai,” ucap Gunawan.
Sementara itu, Ketua RW 07 Syafril Elain mengatakan
pelaksanaan ekskusi dilakukan oleh petugas baik dari pengadilan maupun
kepolisian serta Satpol PP.
“Saya sebagai Ketua RW 07 hanya menyaksikan pelaksanaan
ekskusi. Terkait ada orang yang menghalangi petugas dipastikan bukan warga dari RW 07,” tutur
Syafril. (bah)
0 Comments