Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ekskusi Rumah Di Bona Blok V No. 6, Sempat Tegang Ada Menghalangi Petugas

Petugas berunding dengan orang berambut 
keriting untuk tidak menghalangi  
pelaksanaan ekskusi rumah Blok V No. 6. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


NET – Ekskusi rumah di Jalan Bona Barat VII Blok V No. 6 RT 04 RW 17, Perumahan Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, berjalan tegang. Sebab, penghuni rumah menggunakan pihak ketiga yakni sejumlah orang berambut keriting dengan warna kulit gelap, menghalang-halangi pelaksanaan ekskusi.

Pemantauan di lokasi oleh TangerangNet.Com, ekskusi mulai berlangsung sekitar 08:30 WIB oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan mengerahkan sekitar 80 personil dari unsur Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Benteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kodim. Ikut pula hadir dari pihak Kelurahan Cikokol, Babinkamtibmas, dan Babinsa.

Rumah berlantai dua tersebut saat akan diekskusi dalam keadaan tertutup dari dalam rumah. Pada pintu masuk diparkirkan mobil minibus sehingga orang tidak leluasa masuk. Kemudian sejumlah orang berambut keriting tersebut berjaga-jaga untuk menghalangi petugas akan masuk.

Setelah dilakukan rundingan oleh pihak pengadilan, mereka bersikeras untuk menghambat ekskusi. Kemudian Babinkamtibmas Brigadir Yugo menghubungi Ketua RW 07 Syafril Elain untuk hadir menyaksikan pelaksanaan ekskusi.

“Pak RW harus hadir ke sini. Oleh karena pihak kepolisian akan mengangkut orang Ambon yang ada di dalam rumah itu. Mereka menghambat pelaksanaan ekskusi,” tutur Yugo kepada Ketua RW melalui sambungan telepon.

Yugo meminta Ketua RW 07 untuk datang ke lokasi ekskusi untuk menyaksikan apakah orang berambut keriting itu warga RW 07 atau bukan. Kalau bukan warga RW 07, akan dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang Kota.

Kemudian Ketua RW 07 Syafril Elain datang ke lokasi dan bertemu dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gunawan dan Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Effi R. Setelah terjadi pembicaraan, tidak lama kemudian datang tim dari Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh Kompol Gusti beserta dua orang anggota bersenjata lengkap.

Gusti memerintahkan agar orang Ambon tersebut ikut ke kantor Polres Metro Tangerang Kota di Jalan Daan Mogot No. 52. Kelima orang Ambon tersebut pun dimasukkan dalam mobil lalu diangkut sehingga pelaksanaan ekskusi dimulai dilaksanakan oleh juru sita.

Gunawan sebagai juru sita PN Tangerang langsung memerintakan pekerja kuli angkut masuk ke dalam rumah Blok V No. 6 untuk mengeluarkan barang-barang yang ada. Truk pengangkut pun bersiap menerima barang yang sudah parkir di depan rumah Blok V No. 6. Dalam tempo dua jam, rumah Blok V No. 6 pun kosong. Kemudian rumah tersebut digembok dari luar.  

Sebelum ekskusi, juru sita membacakan alasan pelaksanaan ekskusi. Panita PN Tangerang Hj. Tantri Yanti menyebutkan pada 27 Agustus 2020 telah dilaksanakan lelang (penjualan di muka umum) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Rumah tersebut dibeli dari kantor lelang oleh Dra Susi Handayaningsih.

Barang-barang pun dikeluarkan dari 
rumah di Bona Blok V No. 6. 
(Foto: Syafril Elain/TamngerangNet.Com) 

Oleh karena itu, kata Tantri, Susi Handayaningsih sebagai pemenang lelang Grosse Risalah Lelang No: 358/23/2020 tanggal 27 Agustus 2020 mengajukan ekskusi ke PN Tangerang atas rumah yang dihuni atas nama Retno Nurendah. Atas permohonan tesebut, PN Tangerang mengeluarkan penetapan ekskusi dengan Nomor: 10/PEN.EKS/2021/PN.TNG.

“Ya, hari ini kita laksanakan ekskusi. Pelaksanaan ekskusi hari ini harus selesai,” ucap Gunawan.

Sementara itu, Ketua RW 07 Syafril Elain mengatakan pelaksanaan ekskusi dilakukan oleh petugas baik dari pengadilan maupun kepolisian serta Satpol PP.

“Saya sebagai Ketua RW 07 hanya menyaksikan pelaksanaan ekskusi. Terkait ada orang yang menghalangi petugas dipastikan bukan warga dari RW 07,” tutur Syafril. (bah)

 



Post a Comment

0 Comments