Pj Gubernur Banten Al Muktabar tanda tangani Kesepahaman Pembiayaan Pemilu. (Foto: Istimewa) |
"Itu bagian dari kesepakatan, bahwa berdasarkan
perhitungan Kabupaten/Kota dengan Provinsi yang menjadi tanggungjawab
masing-masing dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2024," ungkap Al
Muktabar, Selasa (30/8/2022).
Hal itu disampaikan Al Muktabar seusai melakukan
Penandatanganan Nota Kesepahaman Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama antara
Pemerintah Provinsi Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten
pada Pilkada Serentak 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat
Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Curug, Kota Serang.
Ditambahkan, pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten/Kota
nantinya akan menurunkan kesepakatan secara teknis apa yang menjadi hak dan
kewajiban masing-masing. Di antaranya terkait aspek pembiayaan dan hal-hal
penunjang apa saja nantinya.
"Dengan itu, kita menyepakati besaran kemampuan
keuangan daerah masing-masing Kabupaten/Kota dan Provinsi. Niatnya, beban itu ditanggung
bersama," jelasnya.
"Termasuk mungkin porsi-porsi tertentu yang Provinsi
bisa tangani sehingga Kabupaten/Kota tidak terlalu berat bebannya. Jadi ini proses
pemerataan," ucap Al Muktabar.
Al Muktabar menyampaikan saat ini Pemprov Banten telah
membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Dana Cadangan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
"Provinsi Banten telah mulai dengan membuat Raperda
terkait dana cadangan untuk memastikan itu tidak akan menganggu pelaksanaan
pada 2024. Jadi lebih mengawal kepastiannya," imbuhnya.
Al Muktabar menuturkan Pemprov Banten sangat berkonsentrasi
dalam turut serta menyukseskan Pilkada serentak 2024. Hal itu terlihat dengan
menjadi daerah yang pertama kali merancang Raperda tentang Dana Cadangan, serta
yang pertama melakukan Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama
antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Dari awal, kita yang pertama dikunjungi oleh KPU, lalu
Perda sedang proses dan sekarang kita juga mengawali MoU dengan Kabupaten/Kota.
Kita juga pertama kali memformulasikan cost sharing dan itu bagian upaya kita
menyukseskan Pemilu 2024," tuturnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni
mengatakan dengan adanya Nota Kesepakatan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Bersama
antar Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten
sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Provinsi Banten dalam menyikapi kebijakan
Pemerintah Pusat melalui Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan
Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Itu yang harus dilaksanakan. Itu juga amanat. Bahwa
ini Pilkada serentak harus dilaksanakan bersama-sama dan cost sharingnya juga
sudah harus dibicarakan. Tadi juga pada nota kesepakatannya salah satunya itu,"
ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Provinsi Banten Ade
Ariyanto menyampaikan pembahasan nota kesepahaman tersebut sudah berlangsung
sejak awal 2022.
"MoU ini secara teknis kita bahas dari Januari dan merumuskan
ada dua opsi, yaitu dibiayai masing-masing atau cost sharing sesuai amanat
Permendagri nomo 54 Tahun 2019," ungkapnya.
“Yang disepakati opsi
kedua, yaitu seluruh honor ad hoc didanai APBD Provinsi,” pungkas Ade. (*/pur)
0 Comments