Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Sebagai Bentuk Terima Kasih Pahlawan”

Wakil Walikota Tangerang Sachrudin 
memimpin apel pagi dan bendera Merah Putih.
(Foto: Istimewa)  


NET - Memasuki Bulan Kemerdekaan Indonesia, Wakil Walikota Tangerang H. Sachrudin mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk mengajak masyarakat menyemarakkan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke-77 sebagai bentuk terima kasih kepada para pahlawan pasang bendera Merah Putih sejak 1 Agustus 2022.

"Tolong khususnya Pak Camat, Pak Lurah ajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan semangat membangun, minimal memasang bendera merah putih dari hari ini hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko," ujar Sachrudin pada apel pagi di Plaza Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (1/8/2022).

Sachrudin mengajak jajaran pemerintah untuk mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.

"Ingat para pejuang kita dulu, bersusah payah hingga mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan kita," terang Sachrudin.

"Untuk itu, kita sebagai pelayan masyarakat, kita isi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang guna menyejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang," tuturnya.   

Wakil Walikota meminta untuk mengingatkan masyarakat agar dalam menyemarakkan kemerdekaan selalu waspada dan terapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih ada.

"Sampaikan kepada masyarakat, jika ingin menyelenggarakan kegiatan HUT RI untuk tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada karena pandemi Covid-19 masih ada serta ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19," ucap Sachrudin.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang telah mengeluarkan Surat Edaran No 003.3/8493-Prokomp/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022. Isinya ajakan mengibarkan Bendera Merah Putih dan dekorasi atau hiasan lainnya mulai tanggal 1 sampai dengan 31 Agustus 2022 hingga pelaksanaan kegiatan baik secara daring maupun luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 serta memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments