Pj Gubernur Banten Al Muktabar dan Kepala Bapenda Banten Opar Sohari. (Foto: Istimewa) |
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Banten
Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi
Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor.
“Penghapusan denda pajak merupakan salah satu upaya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memberikan stimulan dan meringankan bagi
wajib pajak. Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan
kewajibannya dalam membayar pajak,” ujar Al Muktabar, Kamis (18/8/2022).
Al Muktabar menyebutkan usai meluncurkan penghapusan denda
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi
masuk dari luar Provinsi, di Hotel LYNN, Jalan Maulana Yusuf No. 11A, Kota Serang.
"Bahwa itu salah satu ikhtiar, kita merawat wajib
pajak. Dari berbagai penghapusan denda tadi, tentu meringankan bagi wajib
pajak," ungkapnya.
Dikatakan, dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat
mendorong percepatan dalam meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD)
nantinya.
"Pendapatan pajak kendaraan bermotor, dari data dapat
kita perhitungkan. Itu menjadi estimasi kita dalam menetapkan PAD di dalam
perencanaan APBD," katanya.
Selain itu, Al Muktabar mengungkapkan hingga saat ini
kepatuhan wajib pajak dalam perkembangannya cukup patuh. Hal itu terlihat dari
progres PAD yang berlangsung baik. Dari berbagai sumber pendapatan yang salah
satunya sektor pajak, pendapatan Provinsi Banten berada di tiga besar secara
nasional.
"Apa yang kita lakukan ini bagian ikhtiar kita bersama
secara akuntabel, efektif, efesien, dan transparan membangun sumber-sumber
pembiayaan untuk kita melakukan pembangunan di Provinsi Banten," jelasnya.
Al Muktabar mengungkapkan penghapusan denda pajak tersebut
juga dilaksanakan dalam rangka Gebyar Kemerdekaan dan menyambut HUT Provinsi
Banten Ke-22.
"Ini bagian dari rangkaian Kemerdekaan dan Ulang Tahun
Provinsi Banten Tahun 2022. Kita ingin bersama dengan masyarakat,"
imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten
Opar Sohari mengatakan pihaknya berharap dengan adanya kebijakan tersebut mampu
memaksimalkan pendapatan pada sektor pajak.
"Kita berusaha dengan kondisi ini berikan stimulan dan
relaksasi bagi masyarakat. Dan realisasi sektor pajak hingga saat ini sudah
mencapai 60 persen," tuturnya. (*/pur)
0 Comments