Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyerahkan nota keuangan kepada Ketua DPRD Banten Andra Soni. (Foto: Istimewa) |
“Pembentukan dana cadangan sebagai mitigasi kemampuan
pembiayaan Pemilu 2024 Serentak,” ungkap Al Muktabar, Sabtu (6/8/2022).
Hal itu disampaikan Al Muktabar pada rapat paripurna dengan
agenda Pembukaan Masa Persidangan Kesatu Tahun Sidang 2022 - 2023 dan
Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Curug, Kota Serang.
“Pemilihan Umum akan digelar serentak pada tahun 2024
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang,” tuturnya.
Dikatakan, Pemprov Banten memandang kebutuhan anggaran
menjadi prioritas untuk membiayai setiap tahapan Pemilu Serentak 2024. Mulai
dari kebutuhan logistik, honorarium dan pengamanan.
“Semua itu harus benar-benar dipastikan ketersediaan
anggarannya dan tentu saja menjadi tugas dan komitmen bersama kita untuk
menyukseskan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Banten,” ungkap Al Muktabar.
“Pembiayaan dilakukan secara berjenjang baik Pemprov,
Pemerintah Kabupaten dan Kota dengan memperhatikan kebutuhan sebagaimana diatur
dalam Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dalam
Permendagri Nomor 41 tahun 2020,” tuturnya.
Menurut Al Muktabar, pesta demokrasi 2024 untuk yang pertama
kali dilaksanakan secara serentak. Pihaknya mengajak semua pihak, para pemangku
kepentingan, untuk menjaga kondusifitas Provinsi Banten agar pelaksanaan Pemilu
serentak lancar dan diridhoi oleh Allah SWT.
“Kita ingin Pesta Demokrasi Tahun 2024 dengan izin Allah SWT
berlangsung dengan baik,” harapnya.
Dipaparkan Al Muktabar, pembentukan dana cadangan menjadi
bentuk komitmen dan tanggung jawab bersama sebagai penyelenggara pemerintahan
di daerah. Pedoman untuk dana cadangan tercantum dalam : Pasal 303 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Pasal 80 ayat
(5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
Bersumber Dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah; serta Lampiran Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah. (*/pur)
0 Comments