![]() |
Kantor Satpol PP Kota Tangerang di Jalan Daan Mogot dekat Pasar Anyar. (Foto: Istimewa) |
“Terima kasih telah dikonfirmasi masalah pembangunan ruko
tersebut kepada saya, Bang,” ucap Wawan ketika diminta tanggapannya, Kamis
(28/7/2022).
Wawan menjelaskan bila memang bangunan ruko tersebut tidak memiliki
IMB pasti ditindak tegas. Bila sudah punya izin tapi melebihi ketentuan pun
akan ditertibkan bangunan tersebut sesuai dengan kesalahannya.
“Sebelum mengambil langkah penindakan dan penertiban, kami
berkoordinasi terlebih dahulu dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red),”
ucap Wawan.
Koordinasi tersebut, kata Wawan, akan dilakukan ke Dinas Perumahan
dan Permukiman (Perkim) dan Perizinan (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu
Satu Pintu-red). Bila sudah berkoordinasi dan hasil rapat koordinasi
tersebutlah diambil langkah selanjutnya.
![]() |
Bangunan ruko di Jalan Bona Raya yang diduga melanggar GSJ. (Foto: Istimewa) |
Sebelumnya, warga Bona Sarana Indah merasa resah atas
berdiri bangunan ruko di Jalan Bona Raya, Perumahan Bona Sarana Indah,
Kelurahan Cikokol, yang menghadap Lapangan Segi Tiga. Bangunan yang mulai
berdiri sejak awal Januari 2022 fisik bangunan mendekati got sebagai saluran
air.
“Ini bangunan, saya menduga melanggar GSJ (Garis Sepadan
Jalan). Coba lihat ini, jangan kan untuk mobil, untuk sepeda motor pun tak
cukup. Bangunan ini layak untuk ditindak,” ujar Demos. (pur)
0 Comments