Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Satpol PP Akan Tindak Tegas Bila Bangunan Ruko Bona Cikokol Langgar IMB

Kantor Satpol PP Kota Tangerang di  
Jalan Daan Mogot dekat Pasar Anyar. 
(Foto: Istimewa)  

NET – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Tangerang Wawan Fauzi menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap bangunan ruko yang berdiri di Jalan Bona Raya, Perumahan Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, bila terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Terima kasih telah dikonfirmasi masalah pembangunan ruko tersebut kepada saya, Bang,” ucap Wawan ketika diminta tanggapannya, Kamis (28/7/2022).

Wawan menjelaskan bila memang bangunan ruko tersebut tidak memiliki IMB pasti ditindak tegas. Bila sudah punya izin tapi melebihi ketentuan pun akan ditertibkan bangunan tersebut sesuai dengan kesalahannya.

“Sebelum mengambil langkah penindakan dan penertiban, kami berkoordinasi terlebih dahulu dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red),” ucap Wawan.

Koordinasi tersebut, kata Wawan, akan dilakukan ke Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) dan Perizinan (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu-red). Bila sudah berkoordinasi dan hasil rapat koordinasi tersebutlah diambil langkah selanjutnya.

Bangunan ruko di Jalan Bona Raya yang  
diduga melanggar GSJ.  
(Foto: Istimewa)  

“Langkah tersebut apakah cukup dilakukan oleh Dinas Perkim dan Perizinan saja. Bila harus ada tindakan di lapangan akan diserahkan ke Satpol PP,” tutur Wawan.

Sebelumnya, warga Bona Sarana Indah merasa resah atas berdiri bangunan ruko di Jalan Bona Raya, Perumahan Bona Sarana Indah, Kelurahan Cikokol, yang menghadap Lapangan Segi Tiga. Bangunan yang mulai berdiri sejak awal Januari 2022 fisik bangunan mendekati got sebagai saluran air.

“Ini bangunan, saya menduga melanggar GSJ (Garis Sepadan Jalan). Coba lihat ini, jangan kan untuk mobil, untuk sepeda motor pun tak cukup. Bangunan ini layak untuk ditindak,” ujar Demos. (pur)

Post a Comment

0 Comments