Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah dan KPK RI saat Rakor berlangsung. (Foto: Istimewa) |
"Ini bisa disebut relaksasi, karena jika sudah
diserahkan kan bisa mengurangi biaya operasional," ujar Arief, Jumat
(15/7/2022).
Hal itu dikatakan Arief saat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang
bersama dengan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) RI menggelar rapat koordinasi monitoring evaluasi Percepatan
Penyerahan PSU oleh Pengembang Perumahan Kepada Pemerintah Kota Tangerang
Pensertifikatan BMD (Barang Milik Daerah) dan Optimalisasi Pajak Daerah.
Acara berlangsung di ruang Akhlakul Karimah, Pusat
Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman itu dibuka oleh
Walikota Tangerang yang dihadiri oleh kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang
Mujahidin Ma'aruf dan Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK RI Agus
Priyanto.
"Khususnya dari sisi kewajiban PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan-reed) yang dibayarkan," ujar Arief yang juga dihadiri oleh
sejumlah perwakilan pengembang yang ada di Kota Tangerang.
Arief menyebutkan dengan diserahkannya PSU yang dimiliki
oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang, akan berdampak positif kepada
kepercayaan masyarakat yang tinggal di wilayah yang dikelola oleh pengembang.
"Karena masyarakat sudah menunaikan kewajibannya, dan
berhak menerima sarana prasarana yang berkualitas baik," terangnya.
Bukan hanya itu, Walikota berpesan kepada pengembang untuk
tidak melupakan kewajiban penyediaan tanah makam di wilayah yang dikelola oleh
pengembang.
"Pemkot juga sudah menerbitkan aturan agar lebih banyak
pilihan dalam penyediaan tanah makam," ucap Arief.
Sementara itu, Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II
KPK Agus Priyanto menyetbutkan kerjasama
antara Pemkot Tangerang dengan instansi yang ada di Kota Tangerang telah
terjalin dengan baik, khususnya dalam hal penanganan aset demi mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang baik.
"Hal ini sudah dilakukan oleh Pemkot Tangerang dan kami memdukung hal itu," tutur Agus.
Agus menjelaskan berdasarkan pada hasil Survei Penilaian
Integritas (SPI) yang dilakukan oleh KPK RI pada 2021, Kota Tangerang menempati
posisi tertinggi di Provinsi Banten dengan indeks poin 76,91.
"Survei dilakukan untuk mengetahui bagaimana persepsi
masyarakat kepada pemerintah dalam pencegahan korupsi," tukasnya. (*/pur)
0 Comments