Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan). (Foto: Istimewa) |
"Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk
mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan
ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien,"
ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar, Kamis (7/7/2022)
Hal itu dikatakan Al Muktabarl pada Penandatanganan Nota
Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Banten dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata
Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan
Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan
Brigjen KH Tb Syam'un No. 5, Kota Serang, Kamis (7/7/2022).
"Nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan
Provinsi Banten yang lebih baik," ungkap Al Muktabar.
Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja
ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov
Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.
"Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik.
Terima kasih," ucapnya.
"Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek
hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak
konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah," tutur Al Muktabar.
Al Muktabar menjelaskan nota kesepahaman yang telah
ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.
"Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan
lebih maksimal," ujarnya.
"Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman, red)
bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi
Banten," pungkas Al Muktabar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak
mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha
negara.
"Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan
pendampingan dan pembelaan," ungkap Kajati Banten.
"Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala
Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada kesepahaman teknis Asdatun dengan
Kepala OPD," tututnya.
Menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung secara
optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang
lebih luas.
"MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka
mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan
sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten," ungkapnya.
Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep
transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.
Kajati Banten memaparkan capaian keberhasilan kerjasama yang
dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.
Pada 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan SKK
Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD. SKK BPKAD
sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4
Pemberian Pendapat Hukum (LO).
Pada 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK BPKAD
sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2 tindakan hukum lain
dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertipikasi tanah milik
Provinsi Banten. Serta, SKK Bapenda 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak
kendaraan bermotor.
Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai
Rp. 10,89 miliar berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui tindakan
hukum lain (mediasi antara PT PLN dengan Pemda Kabupaten dan Kota di Tangerang
Raya) sebesar Rp. 69 miliar serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar
Rp. 2,57 miliar total tunggakan Rp. 6,43 miliar. (*/pur)
0 Comments