Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov-Kajati Banten Tanda Tangani Nota Kesepahaman Perdata Dan TUN

Kajati Banten Leonard Eben Ezer 
Simanjuntak (kiri) dan Pj Gubernur 
Banten Al Muktabar (kanan). 
(Foto: Istimewa) 


NET - Pemerintah Provinsi Banten melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Banten di bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ini diharapkan mampu mengoptimalkan tugas dan fungsi pokok masing- masing dalam memaksimalkan pembangunan di Provinsi Banten.

"Nota kesepahaman ini bagian ikhtiar bersama untuk mendorong pembangunan daerah di Provinsi Banten pada aspek keperdataan dan ketatausahaan negara yang memerlukan akuntabilitas, efektif, dan efisien," ungkap Penjabat (Pj) Gubernur Al Muktabar, Kamis (7/7/2022)

Hal itu dikatakan Al Muktabarl pada Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) di Gedung Negara Provinsi Banten, Jalan Brigjen KH Tb Syam'un No. 5, Kota Serang, Kamis (7/7/2022).

"Nota kesepahaman ini demi pelaksanaan pembangunan Provinsi Banten yang lebih baik," ungkap Al Muktabar.

Dikatakan Al Muktabar, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani merupakan bagian perpanjangan nota kesepahaman antara Pemprov Banten dan Kejati Banten untuk bersama mengawal pembangunan di Provinsi Banten.

"Diharapkan, pelaksanaannya berjalan dengan baik. Terima kasih," ucapnya.

"Bimbingan dan pengarahan Kejati Banten yang beraspek hukum telah berjalan dengan baik. Semoga masyarakat mendapatkan hak konstitusionalnya dalam output pembangunan daerah," tutur Al Muktabar.

Al Muktabar menjelaskan nota kesepahaman yang telah ditandatangani akan dilaksanakan dengan konsisten dan konsekuen.

"Bila dilakukan bersama, hasilnya kita harapkan akan lebih maksimal," ujarnya.

"Usaha kita ini (penandatanganan nota kesepahaman, red) bagian dari reformasi birokrasi untuk menjalankan tugas pemerintahan di Provinsi Banten," pungkas Al Muktabar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan salah satu fungsi Kejaksaan adalah keperdataan dan tata usaha negara.

"Selaku Jaksa dan Pengacara Negara ada tugas melakukan pendampingan dan pembelaan," ungkap Kajati Banten.

"Untuk hari ini cukup berbeda. Kalau sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi dan Gubernur, sekarang ada kesepahaman teknis Asdatun dengan Kepala OPD," tututnya.

Menurut Kajati Banten, pihaknya akan mendukung secara optimal kegiatan dan pembangunan Provinsi Banten demi masyarakat Banten yang lebih luas.

"MoU dan Perjanjian Kerjasama (PKS) dalam rangka mengoptimalkan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Serta, mengoptimalkan sinergi dan kolaborasi Kejati dan Pemprov Banten," ungkapnya.

Menurut Kajati Banten, langkah itu menunjukkan konsep transformasi, adaptasi, inovasi, dan kolaborasi dilakukan di Provinsi Banten.

Kajati Banten memaparkan capaian keberhasilan kerjasama yang dilaksanakan antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Banten.

Pada 2020, Kejaksaan Tinggi Banten telah menyelesaikan SKK Gubernur Banten sebanyak 2 SKK Litigasi terkait Gugatan RKUD. SKK BPKAD sebanyak 6 SKK Non Litigasi dan 2 SKK Litigasi terkait gugatan RKUD serta 4 Pemberian Pendapat Hukum (LO).

Pada 2021, Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima SKK BPKAD sebanyak 4 SKK Non Litigasi terkait penyelesaian aset, 2 tindakan hukum lain dari BPKAD terkait percepatan penyelesaian proses sertipikasi tanah milik Provinsi Banten. Serta, SKK Bapenda 35 SKK terkait permasalahan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menyelamatkan aset dengan nilai Rp. 10,89 miliar berhasil menyelamatkan aset di Tangerang Raya melalui tindakan hukum lain (mediasi antara PT PLN dengan Pemda Kabupaten dan Kota di Tangerang Raya) sebesar Rp. 69 miliar serta berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp. 2,57 miliar total tunggakan Rp. 6,43 miliar. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments