Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemkot Tangerang Gandeng 17 Instansi Permudah Pelayanan Masyarakat

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah 
menyaksikan penandatanganan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Tuntutan untuk menyediakan layanan publik yang terintegrasi melalui konsep Mal Pelayanan Publik merupakan suatu keniscayaan. Oleh karenanya, diperlukan kerjasama dan kolaborasi dari seluruh stakeholder pemerintahan untuk menyediakan layanan yang tidak hanya cepat namun juga tersistem.

Guna mewujudkan hal itu, Pemerintah Kota Tangerang telah menggandeng 17 instansi yang terdiri atas 11 kementerian, lembaga serta korporasi dan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

Oleh karena itu, Senin (18/7/2022) ditandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik antara Pemerintah Kota Tangerang dengan kementerian, lembaga, serta korporasi di Kota Tangerang.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah ikut menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, menyampaikan apresiasi kepada 17 instansi yang terlibat dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut. Adapun 17 instansi tersebut adalah Polres Metro Tangerang Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat, Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pengadilan Agama Negeri, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinsos, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Bank BJB, Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Kantor Taspen.

"Alhamdulillah hari ini, kita bisa malaksanakan komitmen bersama untuk bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota Tangerang dan masyarakat," ujar Arief di Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (18/7/2022).

Arief menuturkan kegiatan ini adalah bagian tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat.

"Melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan, kita dapat memberikan berbagai kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat," tutur Arief.

"Walau kita dari berbagai instansi dan tentu dengan tugas yang berbeda - beda. Tapi tujuannya tetap satu untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat," terangnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni menjelaskan tujuan adanya Mal Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan pelayanan di antaranya untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan serta meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha.

"Sejak tahun 2018 Mal Pelayanan Publik bekerjasama dengan lima kementerian/lembaga/koorporasi dan tiga Organisasi Perangkat Daerah. Tahun ini dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Perjanjian Kerjasama, layanan Mal Pelayanan Publik mencakup 11 kementerian/lembaga/korporasi serta lima Organisasi Perangkat Daerah dan satu Perumda," ucap Taufik.

"Mulai Januari 2022 jumlah layanan yang telah diberikan oleh Mal Pelayanan Publik sebanyak 6.198 layanan, termasuk layanan terbaru yaitu Klinik Konsultasi yang terkait dengan Pelaporan Investasi (LKPM)," tukas Taufik Syahzaeni. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments