Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah menyaksikan penandatanganan. (Foto: Istimewa) |
Guna mewujudkan hal itu, Pemerintah Kota Tangerang telah
menggandeng 17 instansi yang terdiri atas 11 kementerian, lembaga serta korporasi
dan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan satu Perusahaan Umum Daerah (Perumda).
Oleh karena itu, Senin (18/7/2022) ditandatangani Nota Kesepahaman
dan Perjanjian Kerja Sama dalam Penyelenggaraaan Mal Pelayanan Publik antara Pemerintah
Kota Tangerang dengan kementerian, lembaga, serta korporasi di Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah ikut
menandatangani Nota Kesepahaman tersebut, menyampaikan apresiasi kepada 17
instansi yang terlibat dalam Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian
Kerjasama tersebut. Adapun 17 instansi tersebut adalah Polres Metro Tangerang
Kota, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Samsat, Kantor Agraria Tata
Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pengadilan Agama Negeri, Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Kantor Badan
Narkotika Nasional (BNN), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Badan
Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Dinsos, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Bank BJB, Perusahaan Listrik Negara (PLN) serta Kantor Taspen.
"Alhamdulillah hari ini, kita bisa malaksanakan
komitmen bersama untuk bisa memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kota
Tangerang dan masyarakat," ujar Arief di Gedung Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (18/7/2022).
Arief menuturkan kegiatan ini adalah bagian tugas dan
tanggung jawab kita bersama untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi
masyarakat.
"Melalui penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini diharapkan,
kita dapat memberikan berbagai kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan
dan kenyamanan kepada masyarakat," tutur Arief.
"Walau kita dari berbagai instansi dan tentu dengan
tugas yang berbeda - beda. Tapi tujuannya tetap satu untuk memberikan pelayanan
kepada masyarakat," terangnya.
Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni
menjelaskan tujuan adanya Mal Pelayanan Publik ini adalah mengintegrasikan
pelayanan di antaranya untuk meningkatkan kecepatan dan kemudahan serta
meningkatkan daya saing dengan memberikan kemudahan berusaha.
"Sejak tahun 2018 Mal Pelayanan Publik bekerjasama
dengan lima kementerian/lembaga/koorporasi dan tiga Organisasi Perangkat
Daerah. Tahun ini dengan adanya Penandatanganan Nota Kesepahaman atau
Perjanjian Kerjasama, layanan Mal Pelayanan Publik mencakup 11
kementerian/lembaga/korporasi serta lima Organisasi Perangkat Daerah dan satu
Perumda," ucap Taufik.
"Mulai Januari 2022 jumlah layanan yang telah diberikan
oleh Mal Pelayanan Publik sebanyak 6.198 layanan, termasuk layanan terbaru
yaitu Klinik Konsultasi yang terkait dengan Pelaporan Investasi (LKPM),"
tukas Taufik Syahzaeni. (*/pur)
0 Comments