Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mudahkan Eksportir, Pemprov Banten Berwenang Terbitkan Surat Keterangan Asal

Pj Sekda Banten M. Tranggono serahkan 
SKA kepada Bambang Jaka Setiawan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Provinsi Banten, mendapatkan kewenangan Menteri Perdagangan menjadi Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Kewenangan ini  berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal dengan Nomor Kode Daerah 3.00 dan Kode Identitas Daerah BTN.

Pj Sekda Banten M. Tranggono mengatakan kewenangan menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten. Untuk mengurus SKA para pengusaha di Provinsi Banten tidak perlu mengurus SKA di wilayah lain.

Tranggono membacakan sambutan Pj Gubernur Banten Al Muktabar menyebutkan kewenangan menerbitkan SKA turut memudahkan kerja serta menekan biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten.

“Diharapkan kewenangan tersebut dilakukan dengan tertib dan mampu memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten,” ucap Tranggono dalam Sosialisasi dan Pengukuhan Dinas Perindustrian Provinsi Banten Sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang.

Dikatakan, dengan adanya IPSKA, diharapkan mampu memberikan kebijakan untuk menciptakan masyarakat Banten yang sejahtera.

Menurut M Tranggono, di Provinsi Banten saat ini beroperasi sekitar 4.178 perusahaan industri. Tersebar pada beberapa Kawasan Industri dengan dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.

Dikatakan, kinerja ekspor Provinsi Banten pada kurun waktu 2019 sampai dengan 2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada 2019 pertumbuhan ekpor 5,58 persen. Pada 2020 meningkat menjadi 8,18 persen. Pada 2021 turun sedikit menjadi 8,13 persen. Kinerja ekspor Provinsi Banten juga berkorelasi positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50 persen pada 2019, meningkat menjadi 3,02 persen pada 2020, serta meningkat menjadi 3,68 persen pada 2021.

“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten adalah dengan memacu pertumbuhan nilai ekspor,” ucap Tranggono.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten menghaturkan terima kasih dan penghargaan pada Bapak Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas ditetapkannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang secara efektif berlaku mulai hari ini, Rabu, tanggal 13 Juli 2022,” ungkapnya.

Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Bambang Jaka Setiawan mengungkapkan dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.

“Untuk itu, saya berterima kasih atas dukungan dari Pemprov Banten beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan IPSKA,” ungkapnya.

“Konsep kegiatan ini dalam rangka peningkatan ekspor dan memperkokoh ekonomi nasional melalui peningkatan layanan fasilitasi perdagangan,” tutur Bambang.

Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso mengungkapkan ekspor Provinsi Banten selalu bertumbuh dari tahun ke tahun.

"Dalam menjaga pertumbuhan kinerja ekspor di Provinsi Banten, maka perlu dilakukan upaya untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal. Dengan adanya SKA selain sebagai keterangan asal barang atau komoditas yang akan diekspor, juga dapat dipergunakan dalam pemanfaatan preferensi (pengurangan) tarif bea masuk yang berlaku di negara tujuan ekspor," jelas Babar.

Dikatakan, penyelenggaraan penerbitan SKA ini bisa dilakukan melalui online oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Jika diperlukan verifkasi lapangan, Disperindag Provinsi Banten sudah menetapkan petugasnya.

Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal, sebanyak 96 instansi/badan/lembaga ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Di Provinsi Banten, selain Pemprov Banten terdapat 4 Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai IPSKA,  yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan  Kabupaten Tangerang. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments