Pj Sekda Banten M. Tranggono serahkan SKA kepada Bambang Jaka Setiawan. (Foto: Istimewa) |
Pj Sekda Banten M. Tranggono mengatakan kewenangan
menerbitkan SKA menjadi salah satu fasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten kepada para pelaku usaha produksi tujuan ekspor di Provinsi Banten.
Untuk mengurus SKA para pengusaha di Provinsi Banten tidak perlu mengurus SKA
di wilayah lain.
Tranggono membacakan sambutan Pj Gubernur Banten Al Muktabar
menyebutkan kewenangan menerbitkan SKA turut memudahkan kerja serta menekan
biaya pengurusan ekspor para eksportir di Provinsi Banten.
“Diharapkan kewenangan tersebut dilakukan dengan tertib dan
mampu memperbaiki statistik kinerja ekspor Provinsi Banten,” ucap Tranggono
dalam Sosialisasi dan Pengukuhan Dinas Perindustrian Provinsi Banten Sebagai
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan
Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani,
Curug, Kota Serang.
Dikatakan, dengan adanya IPSKA, diharapkan mampu memberikan
kebijakan untuk menciptakan masyarakat Banten yang sejahtera.
Menurut M Tranggono, di Provinsi Banten saat ini beroperasi
sekitar 4.178 perusahaan industri. Tersebar pada beberapa Kawasan Industri dengan
dukungan infrastruktur yang mempermudah dan memperlancar operasional industri.
Dikatakan, kinerja ekspor Provinsi Banten pada kurun waktu
2019 sampai dengan 2021 terus menunjukkan peningkatan. Pada 2019 pertumbuhan
ekpor 5,58 persen. Pada 2020 meningkat menjadi 8,18 persen. Pada 2021 turun
sedikit menjadi 8,13 persen. Kinerja ekspor Provinsi Banten juga berkorelasi
positif terhadap Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Provinsi Banten. Dari 1,50
persen pada 2019, meningkat menjadi 3,02 persen pada 2020, serta meningkat
menjadi 3,68 persen pada 2021.
“Dengan mencermati hubungan antara pertumbuhan nilai ekspor
dengan LPE Provinsi Banten yang menunjukkan korelasi positif, kami optimis
untuk menumbuhkan LPE di Provinsi Banten adalah dengan memacu pertumbuhan nilai
ekspor,” ucap Tranggono.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Banten menghaturkan terima
kasih dan penghargaan pada Bapak Menteri Perdagangan Republik Indonesia atas
ditetapkannya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten sebagai
Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA). Sebagaimana ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 1028 Tahun 2022 tentang
Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) yang secara efektif
berlaku mulai hari ini, Rabu, tanggal 13 Juli 2022,” ungkapnya.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Dirjen Perdagangan Luar
Negeri, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia Bambang Jaka Setiawan
mengungkapkan dengan adanya sistem SKA diharapkan nanti sistem yang terbentuk
lebih baik, informatif, dan lebih mempermudah para pelaku usaha termasuk
pejabat IPSKA dalam penerbitan sertifikat.
“Untuk itu, saya berterima kasih atas dukungan dari Pemprov
Banten beserta seluruh jajaran atas dukungan yang diberikan terhadap penyelenggaraan
IPSKA,” ungkapnya.
“Konsep kegiatan ini dalam rangka peningkatan ekspor dan
memperkokoh ekonomi nasional melalui peningkatan layanan fasilitasi
perdagangan,” tutur Bambang.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
Provinsi Banten Babar Suharso mengungkapkan ekspor Provinsi Banten selalu bertumbuh
dari tahun ke tahun.
"Dalam menjaga pertumbuhan kinerja ekspor di Provinsi
Banten, maka perlu dilakukan upaya untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal.
Dengan adanya SKA selain sebagai keterangan asal barang atau komoditas yang
akan diekspor, juga dapat dipergunakan dalam pemanfaatan preferensi (pengurangan)
tarif bea masuk yang berlaku di negara tujuan ekspor," jelas Babar.
Dikatakan, penyelenggaraan penerbitan SKA ini bisa dilakukan
melalui online oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten. Jika
diperlukan verifkasi lapangan, Disperindag Provinsi Banten sudah menetapkan
petugasnya.
Sebagai informasi, dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor
1028 Tahun 2022 tentang Penetapan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal,
sebanyak 96 instansi/badan/lembaga ditetapkan sebagai Instansi Penerbit Surat Keterangan
Asal (IPSKA). Di Provinsi Banten, selain Pemprov Banten terdapat 4
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai IPSKA,
yaitu Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Tangerang. (*/pur)
0 Comments