Petugas dari BPOM dan Dinas Perindagkop- UKM memeriksa kosmtika yang dijual di toko. (Foto: Istimewa) |
Kepala Bidang Kepala Bidang Perdagangan Shandy Sulaeman
mengungkapkan kosmetik yang tidak terdaftar ditemukan saat tim monitoring Dinas
PerindakopUKM Kota Tangerang bersama tim BPOM melakukan pengawasan di sejumlah
mal di Kota Tangerang.
"Ditemukan beberapa toko yang menjual produk kosmetik
yang belum ada ijin edarnya. Produk yang belum ada ijin edarnya langsung kami
tarik barangnya," ungkap Shandy kepada wartawan, Minggu (24/7/2022).
Shandy menerangkan selain melakukan monitoring, Dinas Perindagkop-UKM
dan BPOM melakukan sosialisasi penggunaan aplikasi BPOM mobile kepada pemilik
toko dan pedagang di Kota Tangerang.
"Tujuannya agar pemilik toko atau pedagang dapat
mengecek secara mandiri ijin edar barang yang dijual. Diharapkan dengan sudah
memiliki aplikasi tersebut pemilik toko atau pedagang tidak lagi menjual produk
yang belum ada ijin edarnya ke masyarakat," ujar Shandy.
"Kami membantu mendownloadkan aplikasi BPOM mobile dan
bagaimana cara menggunakan aplikasi tersebut baik dengan menggunakan scan
barcode maupun dengan memasukan nomor Ijin edar yang tercantum dalam suatu
produk. Sehingga dapat diketahui apakah ijin edar yang tercantum sesuai dengan
yang terdaftar di BPOM atau tidak," paparnya.
Shandy menjelaskan aplikasi BPOM mobile ini dapat didownload
oleh masyarakat untuk bisa mengecek ijin edar barang atau produk saat membeli
suatu produk di toko langsung maupun secara online.
"Dengan demikian, masyarakat dapat melindungi diri dari
produk tanpa ijin edar yang dapat merugikan dan berdampak tidak baik bagi
masyarakat," pungkas Shandy. (*/pur)
0 Comments