Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat menyampaikan pidato pada rapat paripurna DPRD Kota Tangerang. (Foto: Istimewa) |
Pada rapat paripurna tersebut dilakukan penandatanganan keputusan
bersama DPRD dan Walikota Tangerang mengenai persetujuan terhadap Raperda
tentang kedudukan protokoler DPRD Kota Tangerang menjadi Peraturan Daerah
(Perda) Kota Tangerang serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama.
Dalam kesempatannya, Walikota menyambut positif kesepakatan
yang dihasilkan melalui tahapan pembahasan di Pansus maupun rapat gabungan yang
senantiasa dilandasi adanya kesamaan visi menuju Kota Tangerang yang lebih
baik.
"Kami sampaikan terima kasih kepada dewan yang
terhormat yang telah membahas rancangan Perda tentang kedudukan protokoler
Dewan Perwakilan RakyatP Daerah Kota Tangerang. Mulai dari tahap pembahasan dan
fasilitasi sehingga rancangan Perda dapat disetujui dan ditetapkan
bersama." tutur Walikota.
Arief menjelaskan hasil fasilitasi Raperda tentang Kedudukan Protokoler DPRD
Kota Tangerang telah disesuakan dengan hasil fasilitasi yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Provinsi.
"Adapun hasil penyesuaian yaitu mengenai acara
kenegaraan, tata upacara, tata penghormatan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Keprotokolan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan." jelas Arief
Dengan kesepakatan tentang Raperda tersebut, Arief berharap
dapat semakin terjalin hubungan yang harmonis dan saling mendukung antara DPRD
Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang sehingga dapat meningkatkan
kualitas, produktifitas dan kinerja demi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan
bagi masyarakat Kota Tangerang.
"Segala apresiasi, catatan, dan masukan dari dprd akan
menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk melakukan perbaikan
peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat," ucap Arief.
"Selanjutnya mengenai saran-saran, himbauan atau
koreksi baik yang disampaikan oleh Tim Propemperda maupun oleh perangkat daerah
semata-mata dalam rangka penyempurnaan Raperda tersebut," imbuh Arief
Selain penandatangan Raperda Protokoler DPRD, dalam rapat
tersebut Walikota juga menyampaikan tentang penjelasan atas 3 Rancangan
Peraturan Daerah (Raperda), di antaranya Raperda tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, Raperda
tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Perumahan, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Badan Usaha di Kota Tangerang.
"Tujuannya adalah agar supaya dapat mendorong partisipasi dari semua pihak yang terkait dan
dapat menjadi solusi pembangunan yang ada di Kota Tangerang," pungkas
Walikota. (*/pur)
0 Comments