Walikota Tangerang Arief R. Wismasnyah dan Kepala Kejari Kota Tangerang Erich Folanda menandatangani naskah. (Foto: Istimewa) |
Salah satu mekanisme yang dilakukan adalah melalui hibah
barang milik daerah, seperti yang dilakukan oleh Pemkot Tangerang kepada
Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang dan
KPU Kota Tangerang.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah bersama dengan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich Folanda melakukan penandatanganan
Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas tanah dan bangunan yang menjadi milik
Pemerintah Kota Tangerang.
"Kebahagiaan bagi Pemkot untuk bisa saling support
dengan instansi yang ada," ujar Arief pada penandatanganan NPHD di Pusat
Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (27/6/2022).
Pemerintah Kota Tangerang memberikan hibah kepada Kejaksaan
Negeri Kota Tangerang sebidang tanah dengan luas 2.475 meter persegi dan
bangunan seluas 980 meter persegi yang
sebelumnya merupakan bekas gedung Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang
dan sebidang tanah seluas 1.840 meter persegi yang sebelumnya dipergunakan
sebagai mess Kejaksaan, sebagai fasilitas penunjang kegiatan pelayanan kepada
warga Kota Tangerang.
"Karena memang dibutuhkan sarana yang representatif
untuk pelayanan perkara," ujar Walikota.
"Yang saat ini kantor Kejaksaan luas areanya sangat
terbatas," ungkap Arief.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erich
Folanda menyampaikan rasa terimakasihnya kepada jajaran Pemkot Tangerang atas
sinergi dan juga bantuan yang telah diberikan agar pelayanan kepada masyarakat
bisa semakin optimal.
"Saat ini gedung kantor yang ada tidak terlalu luas dan
kurang representatif," tukas Kajari.
Selain hibah tanah dan bangunan kepada Kejari, Pemkot juga
memberikan hibah berupa tanah Madrasah Aliyah Negeri 1 seluas 4.750 meter
persegi kepada Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang serta tanah dengan luas
1.310 meter persegi, bangunan berukuran 1.000 meter persegi dan peralatan
kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, sebagaimana tertuang dalam
NPHD yang ditandangani oleh Walikota, bersama dengan Kepala Kemenag Kota
Tangerang dan Ketua KPU Kota Tangerang. (*/pur)
0 Comments