Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pelaku Begal Sadis Di Kota Tangerang Diciduk Polisi

Ilustrasi tindakan pelaku begal 
terhadap para korbannya. 
(Foto: Istimewa)   


NET -  Begal bersenjata tajam menyerang dua pria dalam waktu yang hampir bersamaan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Senin (16/5/2022) dini hari.

Korban pertama bernama Apen, 35, warga Kampung Rangganis, Cinta Manik Cigudeg, Kabupaten Tangerang, peristiwa terjadi di lokasi pencucian Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Banten.

Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang sedang duduk asyik bermain handphone di lokasi sambil mengancam "Hape lu sini buat gue, kalo gak gue bacok lu!"

Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Rabu, (22/6/2022) di kantor Polres Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.

Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku.

"Usai beraksi, pelaku langsung kabur melarikan diri dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Kapolres.

Selang beberapa waktu, kata Zain, pihaknya pun menerima laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan menimpa korban Imam Setiaji, 25, di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang, dengan luka bacokan.

"Pada waktu bersamaan ada lagi korban kedua. Usai nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya, mereka  jalan-jalan terlebih dahulu ke Puspem Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor," kata Kapolres.

Saat berada di lapangan panahan samping Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.

"Karena takut, mereka berhamburan menyelamatkan diri masing-masing. Namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan senjata celurit pelaku," tuturnya.

Kapolres mengatakan  usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

"Alhasil, kami berhasil menangkap pelaku. Kedua pelaku berinisial MM, 23, dan MF, 22, ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Dari hasil intograsi, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan residivis kasus Curanmor," papar Zain.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara. (*/rls)



Post a Comment

0 Comments