![]() |
Ilustrasi tindakan pelaku begal terhadap para korbannya. (Foto: Istimewa) |
Korban pertama bernama Apen, 35, warga Kampung Rangganis,
Cinta Manik Cigudeg, Kabupaten Tangerang, peristiwa terjadi di lokasi pencucian
Jakob Steam, Jalan Daan Mogot Kota Tangerang, Banten.
Pelaku langsung mengalungkan celurit ke arah korban yang
sedang duduk asyik bermain handphone di lokasi sambil mengancam "Hape lu
sini buat gue, kalo gak gue bacok lu!"
Peristiwa tersebut diungkapkan Kapolres Metro Tangerang Kota
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan Rabu, (22/6/2022) di kantor Polres
Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang.
Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban akhirnya
menyerahkan handphone Samsung miliknya kepada pelaku.
"Usai beraksi, pelaku langsung kabur melarikan diri
dengan mengendarai motor temannya yang sudah menunggu tidak jauh dari TKP
(Tempat Kejadian Perkara)," ungkap Kapolres.
Selang beberapa waktu, kata Zain, pihaknya pun menerima
laporan masyarakat adanya korban pencurian dengan kekerasan menimpa korban Imam
Setiaji, 25, di Jalan Satria Sudirman, Sukaasih, Kota Tangerang, dengan luka
bacokan.
"Pada waktu bersamaan ada lagi korban kedua. Usai
nongkrong bersama lima temannya korban hendak pulang ke rumah. Namun sebelumnya,
mereka jalan-jalan terlebih dahulu ke
Puspem Kota Tangerang dengan mengendari tiga sepeda motor," kata Kapolres.
Saat berada di lapangan panahan samping Pusat Pemerintahan Kota
(Puspemkot) Tangerang korban berpapasan dengan dua orang pelaku mengendarai satu
motor mengacungkan senjata tajam ke rombongan korban.
"Karena takut, mereka berhamburan menyelamatkan diri
masing-masing. Namun naas korban Imam Setiaji terjatuh dan dibacok menggunakan
senjata celurit pelaku," tuturnya.
Kapolres mengatakan usai menerima dua laporan peristiwa pembegalan
tersebut tim Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang langsung bergerak cepat
melakukan identifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.
"Alhasil, kami berhasil menangkap pelaku. Kedua pelaku
berinisial MM, 23, dan MF, 22, ditangkap di wilayah Teluknaga, Kabupaten
Tangerang. Dari hasil intograsi, mereka mengakui sebagai pelaku pembegalan
terhadap korban Apen dan Imam Setiaji, salah satu pelaku merupakan residivis
kasus Curanmor," papar Zain.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 365
KUHP ancaman hukumannya dua belas tahun penjara. (*/rls)
0 Comments