Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin. (Foto: Istimewa) |
Kepala Dindik Kota Tangerang Jamaluddin mengungkapkan sanksi
telah disiapkan bagi yang melanggar, mulai dari sanksi teguran tertulis hingga
pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan. Hal ini dilayangkan sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“PPDB Kota Tangerang baik tingkat SDN maupun SMPN akan
dilakukan secara transparan. Maka pelanggaran yang terjadi akan ditindak tegas,
baik oknum pelaku maupun sekolahnya. Pasalnya, kualitas pendidikan di Kota
Tangerang harus diiringi dengan sistem yang baik, untuk Kota Tangerang yang
lebih maju lagi,” ujar Jamal, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022).
Jamal menjelaskan sanksi kepada Kepala Sekolah atau oknum yang
menyelewengkan aturan bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan
hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari
jabatannya. Sedangkan untuk sekolah bisa berupa pemberhentian bantuan dari
Pemerintah Daerah, penggabungan satuan pendidikan yang diselenggarakan hingga
penutuan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Keberlangsungan PPDB, kami ingatkan tidak ada titip-titipan
pada jenjang SDN maupun SMPN. Dindik sudah sosialisasikan aturan dan sanksi ini
ke seluruh panitia, sekolah, guru atau seluruh yang terlibat dalam pelaksanaan
PPDB Kota Tangerang. Kami harap, ini menjadi perhatian semua pihak,” tuturnya.
Jamal mengimbau agar seluruh wali murid tidak terpengaruh
para oknum untuk dapat meloloskan anaknya masuk ke sekolah negeri tertentu.
“Hati-hati bagi para orangtua. Jangan sampai percaya janji-janji dari oknum.
Orangtua atau wali bisa mendaftar langsung ke sekolah-sekolah yang ingin
dituju, dan melihat pengumuman secara terbuka di online masing-masing dan kita
insya Allah clean (bersih) semuanya,” katanya.
Sebagai informasi, helpdesk whatsapp terkait dunia
pendidikan atau khususnya PPDB, masyarakat Kota Tangerang dapat melalui
whatsapp di nomor 0821-1347-3962, 0821-11347-3963, 0821-1347-3964,
0821-1347-3966 atau di 0813-8707-9101. (*/pur)
0 Comments