Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Arief Anggap Wajib Pajak Pahlawan Pembangunan

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengapresiasi peran nyata wajib pajak dalam pembangunan daerah. Karena pajak yang dibayarkan mempunyai peran siginifikan untuk mewujudkan Kota Tangerang yang mandiri, maju, dan sejahtera.

"Pajak yang Bapak Ibu bayarkan sangat membantu Kota Tangerang dan seluruh masyarakatnya, saya sebagai Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas sumbangsih kewajiban yang Bapak Ibu tunaikan dengan membayar pajak," ucap Arief pada Sosialisasi Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP) KPP Pratama Tangerang Barat, Kamis (23/6/2022).

"Bapak Ibu semua sebagai wajib pajak adalah pejuang pembangunan di Kota Tangerang," tuturnya.

Arief mengungkapkan beberapa program pembangunan yang saat ini menjadi fokus Pemerintah Kota Tangerang salah satunya pembangunan infrastruktur khususnya perbaikan jalan di Kota Tangerang. Tidak kurang Rp 500 miliar telah dianggarkan untuk perbaikan jalan kota maupun jalan lingkungan.

"Bagaimana pun juga kemajuan daerah kita itu tergantung kita semua, maka semangat membangun ini mudah - mudahan dengan keikhlasan bapak ibu dengan menunaikan kewajibannya membayar pajak bisa terwujud Kota Tangerang yang sejahtera dan berdaya saing," tutur Arief.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJP Banten Yoyok Satiotomo mengajak seluruh masyarakat untuk bisa memanfaatkan PPS (Program Pengungkapan Sukarela) dari pemerintah. PPS adalah program pemberian kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan dan melaksanakan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi melalui pembayaran PPH (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta secara sukarela.

"Maka, kami benar-benar berharap agar manfaat dan keuntungan dari program PPS ini dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat, tidak hanya di kota Tangerang, tapi juga seluruh masyarakat Banten dan Indonesia, terlebih waktu program Pengungkapan Pajak Sukarela ini berakhir hingga 30 Juni 2022," jelas Yoyok.

Sebagai informasi, Pemerintah Kota Tangerang mempunyai program relaksasi pajak setiap tahunnya, seperti pengurangan 10 persen BPHTB terutang, pengurangan tunggakan PBB-P2 tahun pajak sebelum 2021 sebesar 10 persen dan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 piutang. (*/pur)

 


Post a Comment

0 Comments