Mulyadi LM (kanan) dan rekan seusai menerima SK PPPK Guru dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
SK diserahkan di Lapangan Sekretariat Daerah Provinsi
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang,
Senin (13/6/2022). Mereka yang menerima SK adalah para guru yang bertugas di
SMAN, SMKN, dan SKhN di Provinsi Banten.
Secara simbolis, penyerahan dilakukan kepada 4 orang PPPK
oleh Pj Gubernur Al Muktabar didampingi Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi
Banten M Tranggono, Asda Administrasi Umum Setda Provinsi Banten EA Deni Hermawan,
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, dan Kepala Badan Kepagawaian
Daerah Nana Supiana.
"Penyerahan SK Gubernur Banten ini, menandakan
Pemerintah hadir dalam rangka pengembangan sumber daya manusia," ungkap Al
Muktabar.
"Kita bersama akan terus membangun Provinsi Banten ini
dengan tugas dan tanggung jawab masing masing," tuturnya.
Menurut Al Muktabar, di pundak para guru, ada tanggung jawab
mendidik generasi penerus bangsa untuk mengisi pembangunan Indonesia khususnya
Provinsi Banten.
"Guru sebagai profesi mulia. Di dalamnya ada pengabdian
dan amal jariah. Karena pengajaran ilmu yang bermanfaat itu pahalanya tidak
putus," ungkapnya.
Al Muktabar berpesan kepada para guru untuk tidak hanya
mengajarkan atau mentransfer ilmu saja. Namun harus dibarengi dengan pengajaran
atau transfer adab/akhlak agar selalu berada di dalam jalan kebaikan.
"Otak kita diperintahkan untuk sangat cerdas dalam
berpikir baik. Di dalam tubuh itu ada qolbu yang memerintahkan otak untuk
bekerja sesuai apa yang kita tanamkan dalam qolbu kita," jelasnya.
Al Muktabar menjelaskan para guru yang sudah menerima SK
PPPK untuk terus menambah pengetahuan guna mengembangkan dan meningkatkan
kapasitas diri. Para guru juga diajak untuk turut berkontribusi dan berpikir
untuk pengembangan pendidikan yang berbasis online.
"Sebuah cita-cita besar sarana pendidikan yang menopang
waktu menempuh pendidikan dalam melaksanakan wajib belajar," jelasnya.
"Kita akan menggunakan teknologi untuk menjawab
tantangan ke depan. Kita akan memikirkan bersama, sekolah yang akrab dengan
teknologi," pungkasnya.
Sebagai informasi, guru PPPK penerima Surat Keputusan
Gubernur tersebut merupakan PPPK Tahap 1 dan 2 formasi 2021 yang prosesnya
sudah berlangsung sejak 2019. (*/pur)
0 Comments