Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Wagub: Berikan Pelayanan Kesehatan Terbaik Bagi Warga Lapisan Bawah

Wagub Banten Andika Hazrumy (berpeci)
memberikan santunan secara simbolis.
(Foto: Istimewa)  


NET - Wakil Gubernur (Wagub) Andika Hazrumy mengatakan pelayanan kesehatan di tingkat paling bawah penting sebagai komponen utama dalam menyumbang tingkat kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. Oleh karena itu, agar pelayanan kesehatan diberikan kepada masyarakat secara berkualitas alias tidak hanya sekadar gugur kewajiban.

"Saya titip agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat Banten diberikan yang terbaik dan dengan sepenuh hati," ujar Andika pada Pembukaan Evaluasi Tenaga Kesehatan Penugasan Khusus (Nakes Tusus) Dinas Kesehatan Provinsi Banten di Plaza Aspirasi, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Selasa (8/5/2022).

Menurut Andika, kesehatan merupakan pelayanan dasar yang telah menjadi prioritas Pemprov Banten dibawah kepemimpinan Gubernur Wahidin Halim dan dirinya sebagai Wagub selama lima tahun terakhir ini.

Hal itu dapat dilihat dari dibangunnya sejumlah fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten setinggi 8 lantai di Kota Serang yang baru-baru ini diresmikan. Andika menyebut pihaknya saat ini tengah memulai pembangunan RSUD Cilograng di Kabupaten Lebak dan RSUD Labuan di Kabupaten Pandeglang.

"Semuanya semata-mata untuk tujuan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Banten secara maksimal. Sekarang tinggal SDM (Sumber Daya Manusia)-nya termasuk kalian di dalamnya yang harus memberikan pelayanan sebaik-baiknya," papar Andika.

Terkait pelayanan kesehatan, Andika  menyebutkan Pemprov Banten telah mengeluarkan kebijakan penggratisan biaya rumah sakit bagi warga tidak mampu dan belum ter-cover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di fasilitas kesehatan milik Pemprov Banten.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti mengatakan berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan telah dijelaskan tenaga kesehatan ini ditugaskan untuk memberikan pelayanan kesehatan sesuai kompetensinya masing- masing di fasilitas pelayanan kesehatan, baik Puskesmas maupun Rumah Sakit Umum Daerah di wilayah Provinsi Banten.

"Ini sebagai bentuk nyata mewujudkan upaya peningkatan mutu pelayanan dengan ketersediaan SDM Kesehatan yang profesional," kata Ati.

Penugasan khusus, kata Ati, merupakan salah satu program Pemerintah Provinsi Banten untuk prioritas pembangunan bidang kesehatan sejak pada 2018, agar dapat menjadi solusi atas kekurangan tenaga kesehatan, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan pertama. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments