Sejumlah petugas Satpol PP Kabupaten Serang melakukan penyegelan THM. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Serang M. Iskandar mengatakan
penyegelan tiga THM tersebut di antaranya THM Scorpio dan THM Lavo Padomoan di
Kampung Nambo, Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, dan THM Moro Seneng di Desa
Sentul, Kecamatan Kragilan.
“Penyegelan atas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor
2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan
Perlindungan Masyarakat,” ujar Iskandar melalui keterangan tertulisnya yang di
siarkan Diskominfosatik.
Pada penyegelan tersebut tampak perwakilan Komisi I DPRD
Kabupaten Serang, DPMPTSP, Badan Kesbangpol, Diskominfosatik, Bagian
Organisasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Polres Serang, Korwas Polda
Banten, unsur Muspikda Kecamatan Ciruas dan Kragilan, serta tokoh masyarakat
setempat.
Kepala Seksi (Kasi) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)
BIdang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Serang Yogi Hernanto
mengatakan sebelum penyegalan sudah dilakukan sosialisasi, pemanggalin pihak
pengelola, surat peringatan. Namun, mereka mengabaikan akhirnya dilakukan
penyegelan.
“Namun jika pihak pengelola merusak penyegelan itu
ancamannya masuk ke ranah hukum yang berlaku,” tutur Yogi.
Yogi menjelaskan penyegelan dilakukan atas pelanggaran Perda
Nomor 2 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan
perlindungan masyarakat. Bahkan, dipastikan ketiga THM yang menjual minuman
keras (beralkohol) dan wanita penghibur tersebut tidak mengantongi izin
operasional.
“Meskipun meminta, kami (Pemkab Serang) tidak akan
memberikan izin untuk tempat hiburan malam,” ujarnya. (*/rls)
0 Comments