Tersangka Suehendang. (Foto: Istimewa) |
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
mengatakan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut berdasarkan laporan
yang diterima jajarannya pada Minggu (1/5/2022) lalu. Peristiwa terjadi di
wilayah Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
"Korban merupakan pemilik PT Indo Star Motor, yang
gudangnya dibobol tersangka untuk mencuri beberapa batang besi alumunium yang
nilainya sekitar Rp 3jutaan," ujar Kapolres Minggu, (15/5/2022).
Kapolres Zain mengungkap modus yang dilakukan pelaku S
dengan cara membobol lubang angin yang berada di samping gudang milik Korban.
Selanjutnya S (tersangka, red) berupaya menggasak barang milik korban bernama
Nioe Tjong Djin berupa besi-besi alumunium namun aksinya keburu kepergok Satpam
gudang.
"Tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara
dengan menggunakan sepeda motor datang ke gudang dan masuk lewat lubang angin
yang berada di samping gudang," ungkapnya.
Alumunium yang dicuri dari tembok yang dibobol tersangka Suhendang. (Foto: Istimewa) |
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka S,
kami jerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments