Nilai tertinggi penerapan SPM disampaikan saat sosialisasi Permendagri No. 59 tahun 2021. (Foto: Istimewa) |
SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan
dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap
warga negara secara minimal.
Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan capaian
ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Tangerang dalam pemenuhan
kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Tangerang.
"Tentunya, Pemkot akan semakin berupaya optimal dalam
upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan bagi warga Kota Tangerang," ungkap
Walikota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria
Sudirman, Rabu (18/52022).
Arief menjelaskan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan
oleh Kemendagri, Kota Tangerang mendapatkan nilai Indeks Pencapaian SPM (IPSPM)
sebesar 97,05 persen atau masuk dalam kategori Tuntas Utama.
"Atau peringkat pertama dari 10 kota di wilayah
regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang meraih nilai SPM tertinggi,"
ucapnya.
Sebagai informasi, penghargaan diberikan langsung oleh
Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih, SH.,MAP kepada
Pemerintah Kota Tangerang dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun
2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Jawa, Bali dan Nusa
Tenggara di Hotel Dynasti Rsort, Kuta, Bali. (*/pur)
0 Comments