Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kota Tangerang Raih Nilai Tertinggi Penerapan SPM Di Jawa, Bali, Dan Nusa Tenggara

Nilai tertinggi penerapan SPM disampaikan
saat sosialisasi Permendagri No. 59 tahun 2021.
(Foto: Istimewa) 


NET - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai daerah berkinerja terbaik penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) nasional pada 2021 dan 2022 regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Walikota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan capaian ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Tangerang dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Tentunya, Pemkot akan semakin berupaya optimal dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan bagi warga Kota Tangerang," ungkap Walikota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Rabu (18/52022).

Arief menjelaskan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, Kota Tangerang mendapatkan nilai Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) sebesar 97,05 persen atau masuk dalam kategori Tuntas Utama.

"Atau peringkat pertama dari 10 kota di wilayah regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang meraih nilai SPM tertinggi," ucapnya.

Sebagai informasi, penghargaan diberikan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih, SH.,MAP kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Hotel Dynasti Rsort, Kuta, Bali. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments