Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Angkasa Pura II Jelaskan Parkir Inap Di Bandara Soekarno-Hatta

Executive General  Manager Bandara 
Internasional Soetta Agus Haryadi 
menjawab pertanyaan wartawan. 
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 


NET - PT Angkasa Pura II menjelaskan saat ini perseroan mengelola tiga lokasi parkir inap di kawasan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten. Hal ini berkaitan berita yang ditayangkan TangerangNet.Com.

“Soal parkir di Bandara Soekarno Hatta, kita selesaikan secepatnya. Tapi penjelasan lebih rinci nanti akan disampaiakn oleh Pak Holik Muardi,” ujar Agus Haryadi, Executive General Manager Bandara Inernasional Soekarno Hatta kepada TangerangNet.Com di Terminal 1-B, Bandara Soekarno Hatta, Jumat (13/5/2022) malam.

SM of Branch Communication dan Legal Bandara Soekarno-Hatta M. Holik Muardi menjelaskan lokasi pertama terdapat di area perkantoran Bandara Soekarno-Hatta, tepatnya di seberang Gedung Kantor 600 dan 601.

Holik Muardi tarif yang berlaku di lokasi parkir inap ini adalah Rp 5.000 per jam untuk 4 jam pertama, lalu parkir selama 4 jam sampai dengan 10 jam dikenakan Rp 35.000, lama parkir 10 jam sampai dengan 15 jam dikenakan Rp 55.000, lama parkir 15 jam sampai dengan 24 jam dikenakan Rp 80.000. Pada hari kedua dan seterusnya dikenakan Rp 60.000.

Lokasi parkir kedua dan ketiga, kata  Holik, terletak di Terminal 1 dan Terminal 2, dengan tarif Rp 30.000 untuk 4 jam pertama. Kemudian Rp 6.000 untuk tiap jam berikutnya. Dari formulasi tersebut, maka tarif yang dikenakan di kedua lokasi parkir ini adalah Rp 150.000 per 24 jam. 

“Informasi mengenai lokasi parkir inap beserta besaran tarifnya dapat diakses juga melalui situs resmi soekarnohatta-airport.co.id atau contact center di nomor 138. Di samping itu, informasi tarif parkir juga tertera di setiap lokasi pengambilan tiket parkir inap,” jelas Holik Muardi.

Holik mengatakan tarif parkir inap yang berlaku di Lokasi Parkir Inap Non-Terminal (Depan Gedung 600 dan Depan Setasiun KA Bandara) berbeda dengan tarif Parkir Inap Terminal (1 dan 2).

Ketentuan tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Direksi PT Angkasa Pura II Nomor Kep.15.02/00/06/2020/0222

Adapun terkait berita di media tangerangnet.com di link https://www.tangerangnet.com/2022/05/pengguna-jasa-parkir-inap-bandara.html mengenai keluhan pengguna jasa  mengenai tarif parkir inap dengan biaya Rp690.000 di lokasi parkir inap Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, hal tersebut sudah sesuai dengan penetapan tarif parkir inap Terminal 2 di mana tarif tersebut untuk penggunaan parkir inap selama 4 hari dan 15 jam. (*/rls)

 

Post a Comment

0 Comments