Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Al Muktabar Ajak Inspektorat Kabupaten Dan Kota Pastikan Agenda Reformasi Birokrasi

Pj Gubernur Banten Al Muktabar berikan 
arahan pada Rakor Inspektorat se-Banten. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengungkapkan inspektorat memiliki peran penting dalam pengawalan setiap agenda kerja pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah. Inspektorat memiliki tugas dan fungsi dalam melaksanakan tindakan pencegahan (preventif) agar setiap agenda penyelenggaraan Pemerintah tidak ke luar dari ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Pertama, inspektorat itu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan memberikan panduan. Pada tahapan awal, dia preventif untuk meng-guide bagi agenda kerja pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam berbagai bidang sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan," ucap Al Muktabar seusai menghadiri Rapat Koordinasi (Saresehan Antara Inspektorat Provinsi Banten dengan Inspektorat Daerah Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten), di Kota Serang, Kamis (19/5/2022).

Muktabar menjelaskan tugas dan fungsi Inspektorat memiliki perbedaan dengan tugas dan fungsi dari instansi lainnya. Sehingga jika terdapat sebuah indikasi yang berjenjang, inspektorat tidak hanya dapat melakukan tindakan preventif, namun juga dapat melakukan tindakan kuratif dalam melakukan tindakan di berbagai tingkatan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.

"Jadi, itu yang selalu kita giatkan melalui instrumen APIP. Dalam hal ini, instrumen Pemerintah Provinsi Banten, Kabupaten dan Kota, tentu ada eksternalnya juga," jelasnya.

Menurut Al Muktabar, kegiatan yang saat ini dilaksanakan menjadi bagian langkah yang dilakukan Pemprov Banten untuk melakukan koordinasi kepada Kabupaten dan Kota serta pihak terkait sebagai langkah bersama dalam rangka memastikan agenda reformasi birokrasi.

"Pesan yang disampaikan, saya mengapresiasi atas kinerja bersama untuk kita mengawal agenda kerja penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Banten ini. Tadi, saya tekankan tugas Pemerintah itu dua hal, yakni mengatur dan melayani," ucaprnya.

Dalam rangka mengatur, kata Muktabar, bila ada hal-hal yang diperlukan untuk dipandu lalu dilakukan instrumen-instrumen penambahan dan seterusnya bagaimana mengefektifkan tujuan itu harus dilakukan. Kemudian melayani, itu hal mendasar tugas dari semua ASN melayani publik melayani masyarakat.

"Dari tugas itu, bila masih ada hal yang terjadi stuck atau deviasi itu, kita akan melakukan intervensi pada pendekatan khusus atas problem itu untuk mendapatkan solusi yang tepat," pungkas Al Muktabar.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Inspektur Provinsi Banten Muhtarom, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Banten, dan Inspektorat Seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments