Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Walikota Serahkan 1.200 SK Pengangkatan PPPK Guru Tahap I Secara Simbolis

Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah 
menyerahkan SK Pengangkatan Guru. 
(Foto: Istimewa)  

NET - Sedikitnya 1.200  orang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahap 1 formasi Tahun 2021, yang diselenggarakan di Ruang Akhlakul Karimah Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (25/4/2022).

Walikota mengucapkan selamat atas keberhasilan para guru dalam seleksi Penerimaan PPPK Guru Formasi Tahun 2021.

"Selanjutnya saudara ditugaskan pada UPT (Unit Pelaksana Teknis) Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, sebagaimana formasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian PAN RB."

"Selamat bergabung dengan jajaran Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Tangerang," ucap Walikota Tangerang.

Arief menuturkan salah satu komitmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara adalah kesiapan bertugas dengan ditunjang profesionalisme dan kompetensi.

"Jadilah ASN yang profesional yang menjunjung tinggi prestasi dalam bekerja. Hal ini penting, saya sampaikan, mengingat perkembangan Kota Tangerang yang menjadi Kota Investasi, kota layak huni yang tersedianya sarana fisik pendidikan yang sangat baik," tutur Arief.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menjelaskan berdasarkan formasi yang  telah  ditetapkan oleh  Kemenpan Reformasi Birokrasi (RB),  bahwa  dalam  Formasi  Tahun 2021  Pemerintah  Kota  Tangerang  menerima alokasi  formasi  untuk  PPPK  Guru  seluruhnya berjumlah 3.453  orang.

"Berdasarkan Nota Pertimbangan Teknis Nomor Induk PPPK  yang telah ditetapkan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara), dilanjutkan dengan pengangkatan PPPK oleh Kepala Daerah selaku Pejabat  Pembina Kepegawaian maka saat ini dilakukan penyerahan SK pengangkatan Guru bagi yang lulus Tahap 1 sebanyak 1.200 orang, sisanya pada tahap II masih dalam proses Nomor Induk di BKN," pungkas Herman. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments