Barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka MJ. (Foto: Istimewa) |
Penangkapan yang dilakukan oleh petugan Polres Serang Kota terhadap
pelaku MJ atas informasi yang didapat petugas dari masyarakat, adanya peredaran
narkoba di lokasi tersebut. Petugas pun melakukan penyelidikan, didapati pelaku
MJ menyimpan 2 paket kecil berisi sabu seberat 0.34 gram.
"Ada info yang kita terima adanya peredaran narkoba. Kita
melakukan pemantauan hingga akhirnya diperiksa pelaku MJ karena gelagatnya
mencurigakan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Seran Kota AKP Agus Ahmad
Kurnia, Jumat (1/4/2022) dalam keterangannya.
Tersangka MJ. (Foto: Istimewa) |
"Dari MJ ini, kita menyita narkoba jenis sabu seberat
0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan
sedang. Kita amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku
membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang
lain," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka MJ selanjutnya dibawa ke Polres
Serang Kota untuk dilakukan periksaaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti
yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium Badan Nasional
Narkotika (BNN) untuk diperiksa kandungannya.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea ketika
dikonfirmasi mengaku telah diamankan seorang pemuda oleh Petugas Pokres Serang
Kota sebagai penjual barang haram tersebut.
Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan saat ini Polres Serang Kota
Gencar melaksanakan Operasi Pekat untuk menyambut bulan suci Ramadhan, moga
dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan dengan aman tentram dan berkah.
"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1),
sub Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009,
tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tuturnya.
(*/pur)
0 Comments