Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Simpan Narkotika Jenis Sabu Di Kamar, MJ Diciduk Polisi

Barang bukti berupa narkotika jenis 
sabu yang disita dari tersangka MJ. 
(Foto: Istimewa)  




NET - Hendak menjual narkotika jenis sabu kepada rekannya, seorang pemuda MJ, 31, asal Kecamatan Kramatwatu, Kota Serang, dibekuk polisi pada Senin (28/3/2022) lalu.

Penangkapan yang dilakukan oleh petugan Polres Serang Kota terhadap pelaku MJ atas informasi yang didapat petugas dari masyarakat, adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut. Petugas pun melakukan penyelidikan, didapati pelaku MJ menyimpan 2 paket kecil berisi sabu seberat 0.34 gram.

"Ada info yang kita terima adanya peredaran narkoba. Kita melakukan pemantauan hingga akhirnya diperiksa pelaku MJ karena gelagatnya mencurigakan," ujar Kasat Resnarkoba Polres Seran Kota AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (1/4/2022) dalam keterangannya.

Tersangka MJ.
(Foto: Istimewa)  

Saat ditangkap, pelaku MJ pun sempat berkilah. Namun saat dilakukan penggeledahan ke dalam rumah pelaku MJ dan ditemukan 2 bungkus plastik klip bening berisi sabu di atas jendela kamar pelaku.

"Dari MJ ini, kita menyita narkoba jenis sabu seberat 0,34 gram yang terbagi dalam dua bungkus plasik klip berukuran kecil dan sedang. Kita amankan handphone yang diduga dipakai untuk transaksi. Dia mengaku membeli barang tersebut dari DF dan akan dijual kembali ke rekannya yang lain," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka MJ selanjutnya dibawa ke Polres Serang Kota untuk dilakukan periksaaan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dikirim ke laboratorium Badan Nasional Narkotika (BNN) untuk diperiksa kandungannya.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea ketika dikonfirmasi mengaku telah diamankan seorang pemuda oleh Petugas Pokres Serang Kota sebagai penjual barang haram tersebut.

Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan saat ini Polres Serang Kota Gencar melaksanakan Operasi Pekat untuk menyambut bulan suci Ramadhan, moga dalam pelaksanaan nanti bisa berjalan dengan aman tentram dan berkah.

"Tersangka oleh penyidik dijerat dengan pasal 114 ayat (1), sub Pasal 112 ayat (1), juncto Pasal 132 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tuturnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments