![]() |
Wagub Banten Andika Hazrumy menerima dokumen WTP dari pimpinan BPK RI Akhsan Khaq. (Foto: Istimewa) |
Hal itu dikatakan Auditor Utama V BPK RI Akhsanul Khaq dalam
pemaparannya pada saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten
Tahun 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Rabu
(13/4/2022).
Akhsan mengatakan atas nama pimpinan BPK RI mengapresiasi
dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan
Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama
yang selama ini terjalin dengan baik.
"Secara bersama-sama kita selalu berusaha dan
berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang
transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,"
katanya.
Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, kata Akhsan,
bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.
Opini ini merupakan pernyataan profesional Pemerintah
mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut
didasarkan pada empat kriteria yang tertuang dalam peraturan
perundang-undangan.
"Empat kriteria itu yakni kesesuaian dengan standar
akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures),
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian
intern," jelasnya.
Selain itu, BPK juga mengapresiasi atas implementasi rencana
aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten atas LHP BPK Tahun 2001,
sehingga dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan WTP yang
ke-6 kalinya.
"Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih
mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut
dipertahankan," pungkasnya.
Selain terhadap laporan keuangan, apresiasi BPK juga
diberikan terhadap hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemprov Banten
menanggulangi kemiskinan yang dimasukkan dalam kebijakannya melalui mekanisme
Musrenbang serta dijabarkan dalam program penanggulangan kemiskinan dalam
dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras.
"Namun meskipun demikian masih ada beberapa catatan
yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten untuk perbaikan ke depannya,"
ucapnya.
LHPD ini menyajikan profil entitas antara lain Indikator
Makro Ekonomi Daerah untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang bisa
dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber peningkatan ekonomi bagi Pemerintah
Daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.
"Sehingga nantinya, hasil pemeriksaan ini bisa
dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Banten secara luas,"
pungkasnya.
Pada tahun 2021 PDRB Provinsi Banten untuk pengeluaran
mencapai Rp460,74 triliun, terjadi peningkatan dibanding tahun 2020 yang
mencapai Rp441,14 triliun. Untuk peningkatan perekonomian daerah pada tahun
2021 tumbuh sebesar 4,44 persen. Angka itu lebih tinggi dari angka rata-rata
perekonomian nasional yang naik sebesar
3,69 persen,
Sedangkan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi
Banten tahun 2021 sebesar 8,98 persen, menurun dibandingkan dengan tahun 2020
sebesar 10,64 persen. IPM 2021 sebesar 72,72 meningkat 0,27 poin 72,45 persen.
Sedangkan IPM secara nasional sebesar 72,29 pada tahun 2021.
"Sedangkan untuk indeks genio rasio pada tahun 2021
sebesar 0,35 persen, naik 0,003 poin dari 0,362 nasional 0,381," ucapnya.
Terakhir Akhsan mengingatkan kepada Pemprov Banten agar
memberikan jawaban terhadap beberapa catatan hasil pemeriksaan tersebut.
Sebagaimana peraturan perundang-undangan, BPK memberikan waktu selama 60 hari
kerja.
Untuk diketahui, opini WTP ini merupakan keenam kalinya diperoleh
Pemprov Banten, sejak 2016 sudah memperoleh predikat opini WTP. (*/pur)
0 Comments