Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ke-6 Kalinya Dapat WTP, BPK RI Apresiasi Kepada Gubernur WH Dan Wagub Banten

Wagub Banten Andika Hazrumy 
menerima dokumen WTP dari 
pimpinan BPK RI Akhsan Khaq. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021. Atas capaian itu, BPK RI memberikan apresiasi tidak hanya terhadap pengelolaan keuangan, tetapi juga apresiasi itu diberikan terhadap capaian kinerja dalam berbagai sektor.

Hal itu dikatakan Auditor Utama V BPK RI Akhsanul Khaq dalam pemaparannya pada saat Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Rabu (13/4/2022).

Akhsan mengatakan atas nama pimpinan BPK RI mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy beserta jajaran atas kerjasama yang selama ini terjalin dengan baik.

"Secara bersama-sama kita selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003," katanya.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan ini, kata Akhsan, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

Opini ini merupakan pernyataan profesional Pemerintah mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut didasarkan pada empat kriteria yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

"Empat kriteria itu yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern," jelasnya.

Selain itu, BPK juga mengapresiasi atas implementasi rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemprov Banten atas LHP BPK Tahun 2001, sehingga dengan demikian Pemprov Banten telah berhasil mempertahankan WTP yang ke-6 kalinya.

"Prestasi ini akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan," pungkasnya.

Selain terhadap laporan keuangan, apresiasi BPK juga diberikan terhadap hasil pemeriksaan kinerja atas upaya Pemprov Banten menanggulangi kemiskinan yang dimasukkan dalam kebijakannya melalui mekanisme Musrenbang serta dijabarkan dalam program penanggulangan kemiskinan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran secara selaras.

"Namun meskipun demikian masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan oleh Pemprov Banten untuk perbaikan ke depannya," ucapnya.

LHPD ini menyajikan profil entitas antara lain Indikator Makro Ekonomi Daerah untuk memberikan gambaran perubahan ekonomi yang bisa dijadikan bahan evaluasi dan alokasi sumber peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Daerah untuk mencapai target pembangunan daerah.

"Sehingga nantinya, hasil pemeriksaan ini bisa dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat Banten secara luas," pungkasnya.

Pada tahun 2021 PDRB Provinsi Banten untuk pengeluaran mencapai Rp460,74 triliun, terjadi peningkatan dibanding tahun 2020 yang mencapai Rp441,14 triliun. Untuk peningkatan perekonomian daerah pada tahun 2021 tumbuh sebesar 4,44 persen. Angka itu lebih tinggi dari angka rata-rata perekonomian nasional  yang naik sebesar 3,69 persen,

Sedangkan untuk Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Provinsi Banten tahun 2021 sebesar 8,98 persen, menurun dibandingkan dengan tahun 2020 sebesar 10,64 persen. IPM 2021 sebesar 72,72 meningkat 0,27 poin 72,45 persen. Sedangkan IPM secara nasional sebesar 72,29 pada tahun 2021.

"Sedangkan untuk indeks genio rasio pada tahun 2021 sebesar 0,35 persen, naik 0,003 poin dari 0,362 nasional 0,381," ucapnya.

Terakhir Akhsan mengingatkan kepada Pemprov Banten agar memberikan jawaban terhadap beberapa catatan hasil pemeriksaan tersebut. Sebagaimana peraturan perundang-undangan, BPK memberikan waktu selama 60 hari kerja.

Untuk diketahui, opini WTP ini merupakan keenam kalinya diperoleh Pemprov Banten, sejak 2016 sudah memperoleh predikat opini WTP. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments