Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Pelaku Curanmor Gunakan Senpi Mainan, Dibekuk Polisi

Tersangka AD diperlihatkan Polisi barang
bukti sepeda motor hasil curian.
(Foto: Istimewa) 

 

NET - Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yakni AD, 22, warga Cilegon dan AK, 24, warga Cibeber, Cilegon, ditangkap polisi pada Rabu (13/4/2022) dini hari di Dermaga Penyeberangan Merak, Banten. Saat beraksi, kednyaua menggunakan senjata api mainan.

Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma, Kamis (14/4/2022) kepada wartawan menjelaskan bermula Satreskrim mendapat informasi bahwa AD, pelaku pencurian sedang berada di Dermaga Penyeberangan Merak. Kemudian Kasat Reskrim AKP David Adhi Maulana bersama anggota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamanakan di Dermaga Penyeberangan.

Dari keterangan AD, kata AKP David, AD melakukan pencurian bersama dengan AJ. Pada hari yang sama AJ berhasil dibekuk jajaran Satreskrim di rumahnya.

“Kedua pelaku AD dan AK, melakukan aksi pencurian  sepeda motor merk Honda Beat di wilayah Ciracas pada Jum'at (11/4/2022) pukul 09.50 WIB,” tutur AKP David.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut.

"Benar, Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Ciracas, Kota Serang. Kedua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter ‘T’. Kedua pelaku tersebut ditangkap di  Dermaga Penyeberangan Merak," ucap Kapolres.

Pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut dengan membawa senjata api (Senpi) mainan untuk menakuti korban saat melakukan aksinya tersebut.

Kapolres menjelaskan selain kedua pelaku Polres berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, Senpi mainan dan kunci leter T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.

Kedua pelaku AD dan AK saat ini ditahan di rumah tahanan Tahti Polres Serang Kota.

Atas perbuatannya, kedua pelaku AD dan AK dijerat dalam pasal 363 KUHP yakni perbuatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments