Tersangka AD diperlihatkan Polisi barang bukti sepeda motor hasil curian. (Foto: Istimewa) |
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP David Adhi Kusuma,
Kamis (14/4/2022) kepada wartawan menjelaskan bermula Satreskrim mendapat
informasi bahwa AD, pelaku pencurian sedang berada di Dermaga Penyeberangan
Merak. Kemudian Kasat Reskrim AKP David Adhi Maulana bersama anggota melakukan
pengejaran terhadap pelaku dan pelaku berhasil diamanakan di Dermaga Penyeberangan.
Dari keterangan AD, kata AKP David, AD melakukan pencurian
bersama dengan AJ. Pada hari yang sama AJ berhasil dibekuk jajaran Satreskrim
di rumahnya.
“Kedua pelaku AD dan AK, melakukan aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat di wilayah
Ciracas pada Jum'at (11/4/2022) pukul 09.50 WIB,” tutur AKP David.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea membenarkan
penangkapan kedua pelaku tersebut.
"Benar, Satreskrim berhasil menangkap dua pelaku
curanmor yang beraksi di wilayah Ciracas, Kota Serang. Kedua pelaku tersebut
melakukan pencurian sepeda motor dengan menggunakan kunci leter ‘T’. Kedua
pelaku tersebut ditangkap di Dermaga Penyeberangan
Merak," ucap Kapolres.
Pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut dengan membawa
senjata api (Senpi) mainan untuk menakuti korban saat melakukan aksinya tersebut.
Kapolres menjelaskan selain kedua pelaku Polres berhasil
mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat, Senpi mainan dan kunci leter
T yang digunakan untuk merusak kunci kontak.
Kedua pelaku AD dan AK saat ini ditahan di rumah tahanan
Tahti Polres Serang Kota.
Atas perbuatannya, kedua pelaku AD dan AK dijerat dalam
pasal 363 KUHP yakni perbuatan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman
hukuman 5 tahun penjara. (*/pur)
0 Comments