Sekda Banten Al Muktabar. (Foto: Istimewa) |
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Al Muktabar
mengatakan pihaknya telah melakukan konsultasi publik terkait Raperda tersebut.
Namun akan terus membuka ruang kepada semua pihak untuk dapat memberikan
masukan.
"Kita akan dialog betul secara mendalam kebutuhan kita
untuk mengubah tata ruang ini, dalam rangka sebesar-besarnya kemakmuran atau
kemanfaatan bagi masyarakat. Itu sedang
diurai melalui tahapan yang terkoordinir di Pansus (Panitia
khusus)," ucap Al Muktabar kepada wartawan di Kota Serang, Selasa
(8/3/2022).
Sekda menuturkan dengan aspek mandatory oleh berbagai amanat
perundang-undangan terbaru, sehingga diperlukan penyesuaian terkait Rencana
Tata Ruang Wilayah di Provinsi Banten.
"Aspek mandatory oleh berbagai amanat perundang-undangan
yang kekinian dan perlu akselerasi disesuaikan," katanya.
Bukan hanya itu, Al Muktabar juga memastikan akan melihat
bagaimana kondisi objektif terkait Raperda itu sendiri. Oleh karena tujuan dari
Raperda tersebut untuk dapat bermanfaat bagi masyarakat.
"Tentu, kita kan melihat kondisi objektif lapangan, hal
besarnya untuk kemanfaatan masyarakat dalam rangka peruntukan ruang ini,"
imbuhnya.
Selain itu, pihaknya akan terus mengikuti alur yang
dilakukan oleh Pansus DPRD Provinsi Banten.
"Kita akan mengikuti alur itu secara bersama-sama. Bila
mana publik ingin merespon itu sangat terbuka untuk memberikan pemikiran dan
pendapat tentang kesempurnaan upaya kita terhadap peraturan ini,"
pungkasnya. (*/pur)
0 Comments