![]() |
Tersangka AR dan EE saat dibawa ke kantor Polresta Serang Kota. (Foto: Istimewa) |
Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi
untuk melayani lelaki hidung belang. AR adalah seorang karyawan swasta asal
Jakarta Barat.
Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan
polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.
“Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu,
Kota Serang,” ujar Maruli kepada wartawan, Minggu (27/3/2022) malam.
Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui Michat
untuk menarik pelanggan. Ketika ada calon pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi
untuk menentukan tarif.
“Selesai melaksanakan ‘tugas’, EE kemudian memberikan uang
bayaran kepada suaminya,” ungkap Kapolres.
Dari tangan tersangka, kata Kapolres, Polisi menyita barang
bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat
kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.
Kapolres menyebutkan AR melakukan dugaan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO).
Selain itu, kata Kapolres, AR juga turut serta melakukan
perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun
2007 tentang TPPO serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana. (*/pur)
0 Comments