Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Suami Jual Istri Lewat Michat Di Kota Serang, Ditangkap Polisi

Tersangka AR dan EE  saat dibawa 
ke kantor Polresta Serang Kota. 
(Foto: Istimewa) 


NET - Polisi membongkar kasus perdagangan orang dengan tersangka AR, diduga menjual istrinya, EE, melalui aplikasi Michat di Kota Serang, Minggu (27/3/2022).

Pria berusia 28 tahun itu mempromosikan istrinya di aplikasi untuk melayani lelaki hidung belang. AR adalah seorang karyawan swasta asal Jakarta Barat.

Kapolresta Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan polisi sudah menetapkan AR sebagai tersangka.

“Adapun tempat kejadian berada di sebuah kosan di Kaligandu, Kota Serang,” ujar Maruli kepada wartawan, Minggu (27/3/2022) malam.

Menurut Kapolres, AR mempromosikan istrinya melalui Michat untuk menarik pelanggan. Ketika ada calon pelanggan, AR kemudian melakukan negosiasi untuk menentukan tarif.

“Selesai melaksanakan ‘tugas’, EE kemudian memberikan uang bayaran kepada suaminya,” ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, kata Kapolres, Polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 500.000, lima bungkus alat kontrasepsi, satu bungkus alat kontrasepsi terpakai, dua dus kecil kartu perdana, dan satu ponsel.

Kapolres menyebutkan AR melakukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Selain itu, kata Kapolres, AR juga turut serta melakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHPidana. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments