Ketua SMSI Pusat Firdaus. (Foto: Istimewa) |
Penganiyaan yang dilatarbelakangi pemberitaan dan tugas
jurnalistik tersebut, dilakukan oleh sekelompok orang dari elemen salah satu
Organisasi Kepemudaan (OKP) setempat.
"Dengan sudah dilaporkannya secara resmi penganiayaan
terhadap Ketua SMSI Madina ke Polres setempat, kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan memproses hukum para
pelakunya. Apabila sudah cukup alat bukti dan saksi, para pelaku harus segera
ditangkap untuk diadili," tutur Ketua Umum SMSI Pusat Firdaus di Jakarta,
Sabtu (5/3/2022).
Menurut Firdaus, pihaknya mendesak kepolisian agar mengusut
tuntas kasus kekerasan tersebut. Para pelakunya harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya, dengan mengadili para pelaku atas perbuatannya melakukan kekerasan terhadap jurnalis.
Ketua Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi, SMSI Pusat
Makali Kumar, SH menjelaskan para wartawan
saat melaksanakan tugas jurnalis dilindungi undang-undang dan mematuhi
kode etik jurnalistik. Sehingga, apa yang dilakukan oleh sekelompok orang itu
telah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan
melakukan tindak pidana yang diatur dalam KUHP.
"Dalam UU Pers itu,
selain menjamin kebebasan pers di Indonesia, juga mengancam siapapun
yang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau
menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidanakan. Apalagi yang dialami Ketua
SMSI Madina, selain dihambat tugas jurnalistiknya, juga dianiaya," ucap
Makali saat mendampingi Firdaus.
Oleh karena itu, jelas Makali, perbuatan para pelaku
penganiayaan Jeffry Barata Lubis (Ketua SMSI Madina), telah mencederai nilai-nilai kebebasan pers,
dan telah melukai hak publik untuk memperoleh informasi.
Para pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini, merupakan
serangan terhadap kebebasan pers dan melanggar KUHP serta Undang Undang Pers
Nomor 40 Tahun 1999.
“SMSI Pusat mengutuk aksi kekerasan tersebut dan menuntut
semua pelakunya diadili serta dijatuhi hukuman sesuai hukum yang berlaku,”
tutur Makali.
Firdaus sendiri telah menugaskan secara khusus Bidang hukum,
Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat yang diketuai Makali Kumar SH untuk ikut
monitor, dan membantu advokasi dalam kasus penganiayaan ketua SMSI Madina
tersebut, sampai tuntas.
Makali Kumar SH yang juga berprofesi sebagai
Advokat/Pengacara, saat dimintai keteranganya mengatakan, dirinya sebagai Ketua
Bidang hukum, Arbitrase dan Legislasi SMSI Pusat, akan menjalankan tugas dari
Ketua Umum SMSI.
Makali menilai kekerasan yang dialami Jeffry Barata Lubis
(Ketua SMSI Kabupaten Madina), merupakan tindak pidana, didgua melanggar
setidaknya dua aturan. Yakni pasal 170 KUHP Jo pasal 351 ayat 2 KUHP mengenai
penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan penganiayaan, dan
pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi
kegiatan jurnalistik.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah
seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.
"Atas peristiwa ini, SMSI Pusat, mendesak pihak
kepolisian yang sudah menerima laporan
resmi dari korban, untuk menindaklanjuti secara objektif dan
profesional," jelas Makali.
Supaya kasus kekerasan terhadap jurnalis ini mendapatkan
atensi serius dengan memeriksa semua pihak yang terlibat sebagai pelaku, baik
langsung atau tidak langsung. Setelah
semua berkas penyidikan lengkap, kami menuntut pelakunya segera ditangkap untuk
diadili, dan mereka menerima hukuman
yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Informasi yang diterima SMSI Pusat menyebutkan,
peristiwa penganiayaan yang dialami Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)
Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Jeffry Barata Lubis, terjadi pada Jumat (4/3/2022)
malam. Dia dianiaya oleh sekelompok orang yang diduga kuat dari kalangan OKP
setempat.
Penganiayaan itu disinyalir suruhan dari penambang emas
ilegal yang tak terima dengan pemberitaan yang menyoroti status tersangka yang
ditangani Polda Sumut.
Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 Wib, di Lopo
Mandailing Coffe SPBU Aek Galoga, Madina. Akibat penganiayaan tersebut, Jeffry
mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kanan. Dan peristiwa ini pun telah
ditangani Polres Madina.
Kekerasan yang menimpa Jeffry ini diduga terkait dengan
pemberitaannya yang membuat salah satu Ketua OKP di kabupaten Madina tersebut
gerah, karena merupakan tersangka pada kasus itu.
“Pagi tadi dengan menggunakan nomor telpon rekan saya, Ketua
OKP tersebut meminta saya agar berbincang-bincang dengan orang suruhannya,”
kata Jeffry, kepada Pers, Jumat (4/3/2022).
Menurut Jeffry, Ketua OKP itu meminta waktunya untuk bertemu
dengan orang suruhannya. Ia sendiri tidak mengerti maksud dan tujuan dari
pertemuan itu.
Namun setiba di lokasi yang dimaksud, terangnya, seseorang
yang merupakan anggota Ketua OKP itu langsung melakukan penyerangan dan
melakukan pengeroyokan bersama rekannya hingga Ia mengalami luka memar di
bagian wajah. (*/pur)
0 Comments