![]() |
Tersangka SMS digiring petugas untuk dibawa ke Rutan Kelas II b, Pandeglang. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben
Ezer Simanjuntak kepada wartawan di kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang
Km 9, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (23/3/2022).
Leonard mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik
telah menemukan dua alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi SMS dan WA
sebagai tersangka dan telah dikeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka.
Kajati menjelaskan berdasarkan usul pendapat dari tim penyidik
melalui Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Iwan Ginting, penahanan dilakukan
selama 20 hari terhitung sejak pada 23 Maret sampai dengan 11 April 2022 di
Rutan Kelas II b Pandeglang.
“Hal ini dengan pertimbangan untuk mempercepat penyelesaian
proses penyidikan terhadap tersangka serta telah dipenuhinya unsur subjektif
dan objektif sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” ujar
Kajati.
Adapun perbuatan tersangka SMS dalam perkara tersebut, kata
Kajati, modus operandi tidak sesuai dengan ketentuan.
Tersangka SMS selaku direktur utama sekaligus Presiden
Direktur PT AXI (Astragraphia Xprint Indonesia) pada 2018 , dan PT AXI sebagai
Online Marketing yang diakui oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan dan Jasa
Pemerintah (LKPP) sebagai Perusahaan yang tercantum dalam E-Catalog LKPP.
Selanjutnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten
mengadakan Kontrak dengan PT AXI untuk pengadaan computer (laptop) dan server sebagai
penyedia barang. Berdasarkan fakta penyidikan ternyata barang yang diadakan
oleh PT AXI tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang diatur di dalam kontrak.
Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi UNBK, sebelumnya tim penyidik
pada Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu US, AP,
dan EKS yang saat ini telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik.
Selanjutnya, kata Kajati, tim penyidik akan segera melakukan
penyelesaian atau pemberkasan sambil menunggu hasil perhitungan kerugian
keuangan negara oleh auditor.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Aspidsus Kejaksaan Tinggi
Banten Dr. Iwan Ginting, Selasa (22/3/2022) melakukan ekspose perhitungan
kerugian keuangan negara bersama tim auditor dan dihasilkan kesepakatan dan
ditentukan pula jumlah kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat dari
Tindak Pidana Korupsi UNBK yaitu sebesar Rp 8,98 miliar lebih.
“Saat ini, tim penyidik terus berusaha secara optimal
melakukan pengembalian kerugian keuangan negara serta melakukan penelusuran
aset para tersangka,” tutur Kajati. (*/pur)
0 Comments