Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajaran saat konferensi pers. (Foto: Istimewa) |
Kedua proyek tersebut yakni kegiatan gedung Puskesmas tahap 2 dengan
nilai sekira Rp 5,94 miliar dan kegiatan peningkatan Gedung Depo Arsip pada
Dinas Bangunan dan Penataan Raung dengan nilai sekitar Rp 5,39 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kejati Banten Leonard Eben
Ezer Simanjuntak didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten
Dr. Iwan Ginting kepada wartawan dalam suatu konferensi di Kota Serang, Jumat
(18/3/2022).
Leonard Eben menyebutkan dalam pelaksanaan proyek tersebut diduga
ada tindak pidana korupsi penyimpangan oleh oknum Pokja Lelang/Tender terhadap
paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 dan paket
kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip pada Dinas Bangunan dan
Penataan Ruang.
“Kami telah melakukan
permintaan keterangan terhadap 14 orang dari Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang
Barang/Jasa Kota Tangsel, Pengguna Anggaran (PA), dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) pada Dinas Bangunan d Penataan Ruang. Ikut diminta keterangan pihak
rekanan penyedia barang,” tutur Leonard Eben.
Selain memeriksan para pelakunya, kata Leonard Eben, ikut pula
dikumpulkan sebanyak 11 data dan okumen
sebagai barang bukti.
Kajati mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku
yakni pada 2021 atas pelaksanaan pelelangan paket kegiatan Peningkatan
Pembangunan Gedung Puskesmas Tahap 2 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 5,94
miliar dan paket kegiatan peningkatan pembangunan Gedung Depo Arsip dengan pagu
anggaran sebesar Rp. 5,38 miliar
teralokasi pada Dinas Bangunan dan Penataan Ruang Kota Tangsel
“Dari hasil penyelidikan adanya peristiwa pidana yang
mengarah kepada tindak pidana korupsi,” ujar mantan Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu.
Kajati Banten menyebutkan modus yang dilakukan dengan cara
Tim Pokja 1 dan Pokja 2 Lelang/Tender pada Badan Layanan Pengadaan Kota Tangsel
sengaja meluluskan penawaran Perusahaan (calon penyedia jasa konstruksi) yang
tidak memenuhi persyaratan. Hal itu diatur pada dokumen pengadaan sebagai
pemenang lelang/tender.
“Hal tersebut diduga terjadi karena adanya faktor saling
mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya
persaingan tidak sehat sehingga melanggar prinsip-prinsip dan etika dalam
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diatur dalam pasal 6 dan pasal 7 Perpres
RI Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah,” ujar Leonard Eben.
Kajati mengetakan atas hal tersebut maka penyelidikan
ditingkatkan ke penyidikan dengan SPRINT DIK
Nomor : PRINT-230/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022, dan SPRINT DIK Nomor :
PRINT-231/M.6/Fd.1/03/2022 tanggal 18 Maret 2022.
“Dari penyelidikan akan ditingkatkan menjadi ke penyidikan
memerlukan waktu selama tiga bulan,” tutur Leonard Eben. (*/pur)
0 Comments