Wagub Banten Adika Hazrumy saat berada di kawasan hutan mencari tahu tentang kondisi dan situasi lokasi. (Foto: Istimewa) |
Dengan masih mengenakan setelan formal tanpa jas, Andika
dibonceng sepeda motor menyusuri jalan setapak membelah hutan dan kebun warga
menuju lokasi yang terletak di tepi sungai Cikalumpang.
Sesampainya di lokasi, Andika disambut beberapa orang dari
Yayasan Kehati Banten, kemudian diajak berkeliling kawasan yang saat ini memang
sudah sering kali digunakan wisatawan untuk berwisata, berkemah, dan wisata
sungai seperti river tubing.
“Kami sedang melakukan penjajakan untuk kerja sama dengan
Yayasan Kehati guna pembuatan Taman Kehati
Provinsi Banten di lokasi ini,” ujar Andika didampingi Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Provinsi Banten Wawan Gunawan kepada pers usai kunjungan
tersebut.
Sebelumnya, Andika makan bersama dan menunaikan shalat
Dzuhur berjamaah di lokasi tersebut. Andika berkesempatan menanam sebuah bibit
pohon.
Dikatakan Andika, selain dengan Yayasan Kehati, kerja sama
pembuatan Taman Kehati ini akan melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang
karena lokasi berada di wilayah Kabupaten Serang. Adapun luas lokasi yang
direncanakan untuk pembangunan Taman Kehati tersebut seluas 27 hektar.
“Pada tahap awal ini, lahan yang sudah siap ada 10 hektar
milik Haji Embay (Tokoh Masyarakat Provinsi Banten Embay Mulya Syarif-red) yang
akan beliau hibahkan,” ucap Andika.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten Wawan Gunawan
menjelaskan pembangunan Taman Kehati tersebut direncanakan dapat dimulai pada
tahun anggaran 2023 dengan rencana pengajuan anggaran DED atau detail
engineering design pada tahun anggaran 2022 perubahan. “Tentu saja, kita kajian
terlebih dahulu dan untuk DED-nya Insya Allah kita ajukan pada APBD (Anggaran
Pendapatn dan Belanja Daerah) perubahan tahun ini,” kata Wawan.
Dikatakan Wawan, Taman Kehati Provinsi Banten tersebut
nantinya akan ditanami sejumlah jenis tanaman langka atau khas Provinsi Banten
dengan tujuan untuk pelestarian dan pendidikan. "Selain tanaman kita juga
akan menangkarkan jenis-jenis hewan tertentu sehingga ekosistem lingkungannya
terjaga seduai dengan tujuan konservasi lingkungan yang dimiliki Taman Kehati
itu sendiri," kata Wawan.
Untuk diketahui, Taman Kehati merupakan sebuah kawasan
pencadangan sumber daya alam lokal yang berada di luar kawasan hutan. Program
pembangunan tersebut diatur dalam Peraturan Mentari Negara Lingkungan Hidup No.
29 Tahun 2009 tentang Pedoman Konservasi Keanekaragaman Hayati di Daerah dan
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 03 Tahun 2012 tentang
Keanekaragaman Hayati.
Taman Kehati memiliki potensi yang besar untuk melestarikan
tumbuhan, terlebih taman ini bisa diusulkan oleh individu, swasta, dan
Pemerintah Daerah. Dengan demikian, semua pihak bisa bersinergi dalam
melestarikan keanekaragaman hayati yang dimiliki Indonesia. (*/pur)
0 Comments