Pasangan yang baru menikah disapa oleh Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah. (Foto: Istimewa) |
"Kami, Pemerintah Kota Tangerang mencoba fasilitasi
seluruh masyarakat Kota Tangerang yang belum tercatat pernikahannya secara
hukum negara," ujar Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah saat memberikan
buku nikah secara simbolis di Pusat Pemerintah Kota Tangerang, Jalan Satria
Sudirman, Jum’at (25/2/2022).
Arief mengatakan kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah
dalam menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait legalitas pernikahan
yang belum tercatat di instansi negara.
“Dengan data yang sudah tercatat secara resmi, status
kependudukan baik KTP (Kartu Tanda Penduduk-red) maupun KK (Kartu Keluarga-red)
Bapak Ibu langsung otomatis berubah dibantu oleh Dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil,” ujar Arief.
Dalam kesempatan tersebut hadir pula Wakil Walikota
Tangerang H. Sachrudin, Kepala Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kepala
Kementerian Agama Kota Tangerang, Kepala Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana (DP3AP2KB), dan Kepala Disdukcapil Kota Tangerang.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pasangan, semoga sidang
isbat nikah ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak dan ibu serta Kota
Tangerang,” tukas Sachrudin.
Kegiatan tersebut terlaksana atas kerjasama Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(DP3AP2KB) dengan Pengadilan Agama Kota Tangerang, Kementerian Agama Kota
Tangerang, dan Dinas Dukcapil Kota Tangerang.
Sebagai informasi,
Sidang Isbat Nikah Terpadu pada 2022 ini diikuti oleh 100 pasangan yang
tersebar dari 13 kecamatan di Kota Tangerang. (*/pur)
0 Comments