Tersangka pelaku SH. (Foto: Istimewa) |
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan peristiwa pidana itu terjadi sebuah persawahan di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono, Minggu (20/2/2022) sekitar jam 12:30 malam. Korbannya adalah seorang perempuan berinisial ER.
"Korban berkenalan dengan tersangka melalui media
sosial Facebook karena tersangka mem-posting lowongan pekerjaan," ujar
Zain di Gedung Presisi Polresta Tangerang, Tigarakasa, Senin (21/2/2022).
Zain mengatakan pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah
pegawai di salah satu kafe. Namun, itu hanyalah akal-akalan tersangka. Korban
pun tertarik hingga mengirimkan pesan ke tersangka. Kemudian antara tersangka
dan korban saling bertukar nomor ponsel.
Keduanya, Sabtu (19/2/2022) kemudian bertemu di sekitar
tempat kejadian perkara. Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor
ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru
dibawa ke persawahan.
"Tersangka lalu mengancam akan membunuh korban dengan
senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di
persawahan," terang Zain.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di
persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk
membuat laporan.
Petugas kepolisian kemudian menindaklanjuti laporan korban.
Setelah melakukan penyelidikan, identitas dan keberadaan tersangka terdeteksi.
"Tidak sampai 1 kali 24 jam tersangka berhasil kami tangkap
di rumahnya," ujar Zain.
Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa
pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian. Guna mempertanggungjawabkan
perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena
dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
"Kasusnya masih terus kami dalami untuk
pengembangan," tutur Zain. (*/pur)
0 Comments