Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat menerima Penghargaan KPK dari Wakil Presiden Ma'ruf Amin atas prestasi Pemprov Banten dalam pemberantasan korupsi. (Foto: Dok/TangerangNet.Com) |
Apresiasi itu diberikan KPK melalui surat ucapan terima
kasihnya tertanggal 9 Februari 2022 nomor B/567/DKM.02/01-84/02/2022.
Dalam surat itu, ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan
pihaknya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada
Pemprov Banten yang telah memberdayakan dan bahkan mengeluarkan Peraturan
Daerah (Perda).
"Hal itu dilakukan guna memfasilitasi dan memanfaatkan
para Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di wilayahnya guna membantu menyebarkan
informasi tentang pentingnya nilai-nilai integritas dan menyosialisasikan
pendidikan anti korupsi kepada masyarakat," tulis Filri dalam suratnya.
Kegiatan itu merupakan upaya KPK dalam meningkatkan peran
serta masyarakat dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK mempunyai
program kerja salah satunya mendidik dan melatih masyarakat menjadi penyuluh
anti korupsi (PAKSI) bersertifikat Badan Nasional Sertifikat Profesi (BNSP).
"Kegiatan itu dilakukan oleh Direktorat Pendidikan dan
Pelatihan anti korupsi KPK dengan tugas utamanya memberikan pendidikan anti
korupsi kepada masyarakat dan mengingatkan pentingnya nilai-nilai integritas
guna mencegah perilaku korupsi pada dirinya dan juga masyarakat sekitar,"
ujarnya.
Berdasarkan data KPK, kata Filri, sampai bulan Januari 2022
sertifikasi penyuluh anti korupsi yang tersebar ke seluruh indonesia sudah
mencapai 2.047 yang tergabung dalam 34 forum PAKSI di seluruh provinsi.
"Selain kepada Pemprov Banten, apresiasi itu juga
diberikan kepada Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Gorontalo,"
ucapnya.
Sementara itu, Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) dalam
beberapa kesempatan mengatakan bersyukur tingkat pencegahan korupsi di Pemprov
Banten pada 2021 sudah mencapai 93,25 persen.
Gubernur mengaku bersyukur dan menyampaikan apresiasi atas
peningkatan capaian MCP Korsupgah pada Kabupaten dan Kota se- Provinsi Banten.
Sehingga rata-rata capaian Monitoring Centre for Prevention (MCP) Korsupgah
wilayah Provinsi Banten dalam tiga tahun terakhir meningkat cukup signifikan.
"Sebagai Gubernur, saya mengucapkan terima kasih atas
kerja keras para Bupati/Walikota untuk menuju wilayah Provinsi Banten dengan
pemerintah yang akuntabel, bertanggung jawab, dan bersih. Insya Allah bisa
diwujudkan di bumi Banten ini," ungkapnya.
Ditambahkan, Pemprov Banten dan Pemerintah Kabupaten/Kota,
sangat terbantu dengan pembinaan dan pendampingan dari Satgas Korsupgah KPK.
"Alhamdulillah, sekarang pemerintahan di Banten sudah
berubah," tutur Gubernur.
Menurut Gubernur, pada 2021, terdapat sembilan hal yeng
perlu mendapat perhatian dalam program pencegahan korupsi. Yakni: optimalisasi
aplikasi perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
penyelenggaraan perijinan, sertifikasi aset, pemenuhan tenaga fungsional
pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak daerah, implementasi
penyederhanaan birokrasi melalui konversi jabatan struktural menjadi
fungsional, implementasi pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari
korupsi, implementasi PP Nomor 72 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi
Inspektorat, serta implementasi Omnibus Law tentang kemudahan investasi daerah.
(*/pur)
0 Comments