Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Kembali Berlakukan Sistem Kerja ASN Dari Rumah

Plt. Sekda Banten Muhtarom. 
(Foto: Istimewa)  

NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali memberlakukan sistem kerja Work From Home/berkerja dari rumah (WFH). Kebijakan ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang belakangan kembali meningkat.

Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom.

SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.

Selain itu, SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi  Nomor 1 Tahun 2022.

Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu. Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

"Bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," tulis Muhtarom dalam suratnya.

Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak 50 persen," katanya.

Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan kepada balai, cabang atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) di masing-masing OPD.

Muhtarom  mengingatkan kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten.

"SE ini berlaku sejak pada 31 Januari 2022 sampai 28 Februari 2022," ucapnya. (*/pur)

 

Post a Comment

0 Comments