![]() |
Plt. Sekda Banten Muhtarom. (Foto: Istimewa) |
Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE)
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada
27 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Sekda Provinsi Banten Muhtarom.
SE itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja
Aparatur Sipil Negara (ASN) selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
pada masa Pandemi Covid-19 di lingkungan Pemprov Banten.
Selain itu, SE ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022, serta Surat Edaran Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu.
Pertama, layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, Rumah
Sakit Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Badan Penanggulangan Bencana
Daerah (BPBD).
"Bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah-red) sektor
kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," tulis Muhtarom dalam
suratnya.
Selanjutnya sifat layanan sektor esensial yang meliputi
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi,
Informasi, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP), Bapenda, Dinas Pendidikan
dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP).
"Kategori ini diberlakukan bekerja di kantor sebanyak
50 persen," katanya.
Selanjutnya OPD sektor non esensial dan non kritikal yang
diberlakukan kerja di kantor sebanyak 25 persen yang diberlakukan kepada OPD
selain yang disebutkan di atas. Selain itu, penerapan SE itu juga diberlakukan
kepada balai, cabang atau Unit Pelayanan Teknis (UPT) di masing-masing OPD.
Muhtarom mengingatkan
kepada OPD yang akan menyesuaikan sistem jam kerjanya, agar menyampaikan usulan
itu kepada dirinya yang ditembuskan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Provinsi Banten.
"SE ini berlaku sejak pada 31 Januari 2022 sampai 28
Februari 2022," ucapnya. (*/pur)
0 Comments