Penasihat hukum Ricky Umar. (Foto: Ist/koleksi pribadi) |
“Klien kami, Ryan Adham Saputra selaku pembeli unit Cluster
Montana, Jalan Montana 10 Blok 12 No. 18, Perumahan Lavon, sampai sekarang
belum terima kunci. Hal ini tidak sesuai dengan kesepakatan,” tutur Ricky Umar
kepada TangerangNet.Com, Selasa (15/2/2022) malam.
Ricky menyebutkan sebagaimana yang tertera dalam perjanjian
pada 19 Maret 2019 serah terima unit Cluster Montana pada Desember 2020,
seharushnya kunci rumah diserahkan. “Klien kami telah berulang kali bertanya
kepada Customer Service namun tidak ada kepastian. Bahkan tenggang waktu selama
enam bulan sudah terlewati,” ucap Ricky Umar.
Ricky menjelaskan kliennya membeli rumah di Perumahan Lavon
tersebut senilai Rp 1,37 miliar lebih. Atas belum diterima kunci rumah yang
menjadi hak Ryan Adham Saputra, pihaknya merasa dirugikan. Berdasarkan
ketentuan pasal 8.2 Perjanjian Penegasan dan Persetujuan, maka PT Indonic
Tangerang Investment berkewajiban membayar denda keterlambatan sebesar 3 persen
dari harga jual yakni Rp 1,37 miliar lebih menjadi Rp 41,34 juta.
“Berdasarkan yang kami uraikan di atas, pengembang telah
melakukan wanprestasi atas perjanjian dan persetujuan pemesanan unit nomor
CF-00002892 tertanggal 10 September 2018. Pengembang segera menyerahkan kunci
dan sekaligus membayar denda,” ungkap Ricky yang juga Ketua Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Banten.
1 Comments
Denda keterlambatan saya sebesar 3% hanya diganti dengan free IPL selama 4 bulan. Nominal yg sangat jauh berbeda. Bahkan perubahan tsb dilakukan sepihak tanpa persetujuan pemilik unit. Banyak point2 di P4U yang dilanggar oleh Indonic.
ReplyDelete