Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang Hadisa Masyhur. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip (Disperpusip) Kabupaten
Tangerang Hadisa Masyhur mengatakan penilaian tersebut berdasarkan hasil
pengawasan kearsipan pada 2021 yang tertuang dalam Keputusan Kepala ANRI Nomor
388 Tahun 2021 dan Keputusan Kepala ANRI Nomor 104 Tahun 2022.
“Kabupaten Tangerang memperoleh nilai 81,35 dengan kategori
memuaskan sehingga masuk 10 Besar Tingkat Nasional dari 508 kabupaten dan kota
se-Indonesia,” ujarnya.
Penghargaan bergengsi tersebut diraih berkat kerja seluruh Perangkat Daerah
dan yang terpenting kerja keras para arsiparis dan pegawai di Dinas Perpusip.
Selain itu, kata Hadisa, Pemkab Tangerang juga akan memberikan pelatihan kepada
lintas sektor agar dapat mengelola arsip dengan baik.
Saat ini, Disperpusip Kabupaten Tangerang memiliki 12
arsiparis dan 30 orang non-PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang membantu mengelola
arsip-arsip yang masuk dari seluruh perangkat, mulai dari memilah arsip hingga
penginputan arsip.
Madisa Masyur menyebutkan sarana dan prasarana pendukung
Disperpusip telah memiliki 2 gedung depo arsip yang siap melayani kebutuhan
masyarakat mengenai kearsipan yang dilengkapi dengan Lemari Roll O Pack atau
lemari yang digunakan untuk menyimpan arsip dengan kapasitas besar.
“Satu lemari Roll O Pack bisa menyimpan 1.500 berkas. Paling
tidak dengan jumlah 45 lemari sangat banyak bekrkas yang bisa
disimpan . Disperpusip juga akan meluncurkan layanan kearsipan yang bernama
Pasta Kata sebagai pengolahan arsip statis, “Nantinya bagi publik yang ingin
mencari arsip dapat mengakses Pasta Kata,” ucapnya. (bah )
0 Comments