Gubernur Banten H. Wahidin Halim. (Foto: Istimeewa) |
"Anti korupsi komitmen saya dari awal, sebagai bentuk
loyalitas kita pada negara," ujar Gubernur WH saat membuka Pelatihan
Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten secara virtual dari
kediamannya di Jalan H. Djiran No. 1, Pinang, Kota Tangerang, Selasa
(8/2/2022).
"Saya mohon maaf kepada para peserta, biasanya saya
hadir langsung di tengah-tengah peserta. Karena situasi peningkatan kasus Covid-19
sehingga melalui virtual," tuturnya.
Gubernur WH mengaku sangat menyambut dan mengapresiasi strategi
pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikatakan, berdasarkan pengalamannya sebagai birokrat,
persoalan korupsi, gratifikasi bersumber dari mindset nilai budaya dan agama
pribadi masing-masing.
Menurut Gubernur WH, dalam pencegahan korupsi, Pemprov
Banten bersama KPK telah membangun SIMRAL yang kini beralih ke SIPD yang
dibangun Kementerian Dalam Negeri, kolaborasi pengawasan dengan Badan
Pemeriksaan Keuangan Pembangunan (BPKP), pembinaan Aparatur Sipil Negera (ASN),
hingga peningkatan tunjangan kinerja bagi ASN dan honor guru non ASN.
"Meski demikian masih ada yang melakukan korupsi sampai
ada yang memotong bantuan untuk Pondok Pesantren. Kesejahteraan tidak serta
merta mampu mencegah korupsi," ungkapnya.
"Korupsi bisa jadi karena mental, bisa jadi bawaan,
bisa jadi karena lingkungan," tutur Gubernur WH.
Dikatakan, Banten kini mampu meraih penghargaan dalam
pencegahan korupsi serta mampu meraih opini WTP dari BPK RI lima kali
berturut-turut untuk membangun transparansi.
"Saya merasa berkepentingan dan sangat membutuhkan
kesadaran bersama untuk melawan korupsi dari seluruh masyarakat," ungkap
Gubernur WH.
"Sikap masyarakat terhadap korupsi masih permisif.
Mudahan-mudahan kita bisa melahirkan semangat masyarakat yang menolak atau anti
korupsi. Katakan tidak pada korupsi, " pungkasnya.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan kegiatan
Pelatihan Penyuluh Anti Korupsi Di Lingkungan Provinsi Banten merupakan bukti
komitmen Pemprov Banten dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Bisa menjadi contoh Pemerintah Daerah lainnya dalam
pemberdayaan ASN sebagai penyuluh anti korupsi," ungkapnya.
Dikatakan, dalam strategi pencegahan korupsi KPK telah
merumuskan 3 pendekatan mulai dari pendekatan pendidikan masyarakat, perbaikan
sistem, hingga penindakan.
"Terbangunnya budaya anti korupsi menjadi kunci penting
dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Peran penyuluh anti korupsi sangat
penting terutama pada bidang masing-masing, khususnya di bidang pendidikan
untuk melahirkan generasi anti korupsi," ungkap Lili.
Dikatakan, diklat ini merupakan implementasi Peraturan
Gubernur Banten Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti
Korupsi.
"Saat ini ada
2000 orang penyuluh anti korupsi bersertifikat yang tersebar di 34
Provinsi. Sebanyak 98 orang dari Pemprov Banten. Diharapkan kegiatan ini dapat
menambah penyuluh anti korupsi di Provinsi Banten," pungkasnya. (*/pur)
0 Comments