Gubernur Banten H. Wahidin Halim menyerahkan LKPD diterima oleh Novie Irawati HP - Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten. (Foto: Istimewa) |
Hal itu seiring dengan penyerahan LKPD Pemprov Banten Tahun
2021 oleh Gubernur Banten H. Wahidin Halim (WH) ke BPK Perwakilan Provinsi
Banten, Jalan Palka No.1 Palima, Kabupaten Serang, Senin (7/2/2022).
“Menyerahkan LKPD lebih awal bukan ambisi apa-apa, tapi
untuk meningkatkan semangat teman-teman,” ungkap Gubernur WH.
“Jadi sudah kita canangkan betul. Laporan ini (LKPD, red)
menjadi penting untuk kita biasakan selesai lebih cepat,” tuturnya.
Gubernur WH memaparkan hal-hal penting yang terjadi pada
pelaksanaan anggaran tahun 2021. Di antaranya adanya pemindahan Rekening Kas
Umum Daerah (RKUD) atau mengembalikan RKUD Pemprov Banten dari Bank BJB ke Bank
Banten setelah dinyatakan sehat oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Batalnya
pinjaman daerah Pemprov Banten ke PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero),
serta implementasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam
Negeri dari SIMRAL (Sistem Informasi Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan)
serta adanya perubahan kebijakan Akuntansi.
“Menjadi yang pertama yang menyerahkan LKPD adalah satu
bentuk tanggung jawab yang kita selesaikan,” pungkas Gubernur WH.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Banten Novie Irawati HP
memberikan apresiasi atas kerjasama dan komitmen Pemprov Banten atas penyerahan
LKPD 2021.
Dikatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada Pasal 56 ayat (3),
LKPD disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
“Sampai saat ini belum ada informasi Pemerintah Provinsi
lain yang menyerahkan LKPD, Pemprov Banten adalah yang pertama menyerahkan
LPKD,” ungkap Novie.
Novie mengapresiasi atas tindak lanjut dan penyelesaian
Pemprov Banten atas rekomendasi yang diberikan oleh BPK sejak LKPD 2005.
Seluruh rekomendasi sudah ditindaklanjuti. (*/pur)
0 Comments