Gubernur Banten H. Wahidin Halim dalam suatu kesempatan menjawab pertanyaan sejumlah wartawan. (Foto: Istimewa) |
Gubernur Banten Wahidin Halim meskipun diserang gelombang
aksi buruh, dia tetap konsisten dengan keputusannya.
Sementara lima Gubernur disurati Kementerian Ketenagakerjaan
(Kemenaker), lantaran sudah melanggar ketentuan peraturan yang sudah
ditetapkan.
"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak
sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati
masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun
2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," ungkap
Indah Anggoro Putri, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan
Jaminan Sosial Kemenaker, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (1/1/2022).
Dijelaskan Indah Anggoro Putri, berdasarkan hasil monitoring
Kemenaker pada 31 Desember 2021, dari 34 provinsi yang telah menetapkan UMP
tahun 2022, terdapat 29 provinsi yang menetapkan UMP sesuai formula PP Nomor 36
Tahun 2021. Selain itu, terdapat 27 provinsi yang memiliki UMK di 252
kabupaten/kota.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 236 UMK telah
ditetapkan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021," terangnya.
Indah Anggoro menjelaskan PP Nomor 36 Tahun 2021 merupakan
aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang
mengamanatkan penetapan upah minimum merupakan bagian dari program strategis
nasional.
"Sesuai Pasal 4 PP Nomor 36 Tahun 2021, Pemerintah
Daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan
Pemerintah Pusat," katanya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara (Jubir) Gubernur Banten
Ujang Giri mengatakan sudah menjadi keharusan bagi Gubernur mematuhi aturan
yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, termasuk peraturan mengenai formulasi
pengupahan.
Dikatakan pria yang akrab disapa Ugi ini, sudah jelas bahwa
formulasi pengupahan itu diatur melalui PP 36 tahun 2021.
"Gubernur Banten Wahidin Halim patuh dan taat pada
aturan pengupahan sesuai dengan PP 36 tahun 2021," kata Jubir Gubernur.
Diketahui bahwa Kepala Daerah dapat dijerat sanksi jika
tidak menjalankan program strategis nasional. Berkait pengupahan, itu merupakan
bagian dari program strategis nasional yang masuk dalam UU Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja.
Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada pasal
68 memang diatur sanksi untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah yang
tidak melaksanakan program strategis nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 huruf f.
Pada pasal 68 ayat 1, dapat dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis oleh Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur
serta oleh gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil
bupati atau walikota dan/atau wakil walikota.
Kemudian dalam ayat 2, ketika teguran tertulis telah
disampaikan 2 kali berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, kepala daerah
atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara selama 3 bulan. (*/pur)
0 Comments