Petugas dari Polsek Pasar Kemis datang ke tempat bermain memberi penjelasan kepada pengelola wahana hiburan. (Foto: Istimewa) |
"Penutupan sementara sebagai upaya mencegah dan
antisipasi meningkatnya kasus Covid-19 terutama juga mencegah penyebaran varian
Omicron," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Minggu
(30/1/2022).
Zain menjelaskan proses penutupan sementara dilakukan dengan
humanis dan persuasif. Pemilik atau pengelola tempat wahana bermain anak diajak
berdialog dan diberi edukasi serta imbauan.
"Melalui dialog yang persuasif, disertai edukasi juga
imbauan, pengelola juga mengerti dan bersedia menutup sementara
kegiatannya," ujar Zain.
Pada kesempatan itu, kata Zain, petugas terus memberikan
imbauan agar masyarakat selalu disiplin melaksanakan protokol kesehatan dengan
tertib 5-M yakni menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari
kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
"Serta mendukung dan ikut program vaksinasi sebagai
upaya membentuk herd immunity," tuturnya. (*/pur)
0 Comments