Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tuntutan Buruh Banten 5 Persen, Jokowi Harus Tanggungjawab Soal Upah

Para buruh melancarkan demo di
depan kantor Gubernur Banten, Rabu.
(Foto: Istimewa)  


NET - Aksi buruh kembali dilakukan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (5/1/2021). Tuntutan mereka masih sama yakni kenaikan upah.

Pantauan media, buruh mulai memenuhi halaman KP3B sekira pukul 10.00 WIB. Mereka berdatangan dari arah Palima dan dari arah Perempatan Boru dengan mobil komando.

Mereka memulai aksinya dengan aksi teatrikal. Akibat aksi tersebut, baik jalan dari arah Palima maupun dari arah Perempatan Boru ditutup.

Orasi buruh dilakukan secara bergantian itu menyampaikan aspirasinya. Mereka menuntut kenaikan upah, yang menurut mereka kenaikan upah yang sudah ditetapkan itu masih rendah. Mereka menginginkan kenaikan upah diatas 5 persen.

Menurut salah seorang perwakilan aksi, dalam orasinya menyebutkan penetapan kenaikan upah itu diatur oleh undang-undang yang kewenangannya ada di Pemerintah Pusat. Sehingga, Presiden Joko Widodo yang paling bertanggungjawab atas persoalan ini.

"Kenaikan upah hari ini, bukan semata-mata karena keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim, melainkan akibat dari Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibuslaw. Jokowi yang paling bertanggungjawab," tegas salah seorang orator perempuan.

"Jokowi adalah Pemerintah yang tunduk pada pengusaha," tuturnya. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments