Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyidik Kejati Banten Sita Uang Rp 1,16 Miliar Dari Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta

Penyidik Kejati Banten saat memasuki 
barang bukti ke dalam mobil untuk dibawa. 
(Foto: Istimewa)  



NET - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar lima orang yang dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting melakukan penyitaan terhadap uang Rp 1,16 miliar dan beberapa dokumen sebagai barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (27/1/2022).

“Penyitaan dilakukan setelah Kejati Banten mendapatkan penetapan ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Tangerang.

Iavn menjelaskan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno Hatta ke tingkat penyidikan pada Rabu (26/1/2022), penyidik bergerak cepat melakukan penyitaan.

Dalam kegiatan penyitaan tersebut, kata Ivan, pihak Bea Cukai Bandara Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan, sehingga berjalan lancar.

Adapun barang bukti yang disita dalam kegiatan tersebut, yaitu: uang tunai Rp 1,16 miliar lebih. Dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.

“Hasil sitaan ini, selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tutur Ivan.

Pada hari ini juga, kata Ivan, tim penyidik memeriksa empat orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang periksa tindak pidana khusus. (*/rls)

Post a Comment

0 Comments