Penyidik Kejati Banten saat memasuki barang bukti ke dalam mobil untuk dibawa. (Foto: Istimewa) |
“Penyitaan dilakukan setelah Kejati Banten mendapatkan penetapan
ijin dari Pengadilan Negeri Tanggerang,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H
Siahaan kepada wartawan di Tangerang.
Iavn menjelaskan setelah bidang Pidana Khusus Kejati Banten
menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa
pemerasan terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno Hatta yang
dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno
Hatta ke tingkat penyidikan pada Rabu (26/1/2022), penyidik bergerak cepat
melakukan penyitaan.
Dalam kegiatan penyitaan tersebut, kata Ivan, pihak Bea
Cukai Bandara Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan,
sehingga berjalan lancar.
Adapun barang bukti yang disita dalam kegiatan tersebut,
yaitu: uang tunai Rp 1,16 miliar lebih. Dokumen-dokumen terkait perkara
dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper.
“Hasil sitaan ini, selanjutnya dijadikan barang bukti dalam
perkara dimaksud,” tutur Ivan.
Pada hari ini juga, kata Ivan, tim penyidik memeriksa empat
orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang periksa tindak
pidana khusus. (*/rls)
0 Comments