Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tersangka YS, PPK Cleaning Service RS Sitanala Langsung Ditahan Kajari Kota Tangerang

Tersangka YS (rompi merah) digiring dari ruang  
pemeriksaan untuk dibawah ke rumah tahanan. 
(Foto: Istimewa)  


NET - Erich Folanda, S.H, M.Hum, pada hari pertama melaksanakan tugasnya selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, langsung menahan terhadap tersangka YS,  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pengadaan Jasa Cleaning Service pada Satuan Kerja Rumah Sakit dokter Sitanala Tangerang Provinsi Banten tahun anggaran 2018. Perbuatan tersangka YS menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 655, 4 juta lebih.  

“Penahanan ini dilakukan karena tersangka YS sudah dua kali dipanggil tapi mangkir. Surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, pertama pada 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23 Desember 2021,” ujar Erich kepada wartawan di kantornya Jalan TMP Taruna, Senin (27/12/2021).

Terhadap tersangka YS, kata Erich, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak 30 pertanyaan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YS.

Hal itu, imbuh Erich, sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21 KUHAP yakni penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/ atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak pada 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.

“Untuk sementara, tersangka YS dititipkan di Rutan Polres Metro Kota Tangerang,” tutur Erich. 

Adapun tersangka YS disangkakan oleh penyidik melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/rls)
 

Post a Comment

0 Comments