Tersangka YS (rompi merah) digiring dari ruang pemeriksaan untuk dibawah ke rumah tahanan. (Foto: Istimewa) |
“Penahanan ini dilakukan karena tersangka YS sudah dua kali dipanggil
tapi mangkir. Surat panggilan sebagai tersangka dari Penyidik Kejaksaan Negeri
Kota Tangerang, pertama pada 16 Desember 2021 dan panggilan kedua pada 23
Desember 2021,” ujar Erich kepada wartawan di kantornya Jalan TMP Taruna, Senin
(27/12/2021).
Terhadap tersangka YS, kata Erich, setelah dilakukan
pemeriksaan oleh Tim Penyidik sebanyak 30 pertanyaan. Setelah dilakukan
pemeriksaan oleh dokter kemudian dinyatakan sehat, maka penyidik memutuskan
untuk melakukan penahanan terhadap tersangka YS.
Hal itu, imbuh Erich, sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 21
KUHAP yakni penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran
apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti
dan/ atau mengulangi tindak pidana. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan
terhitung sejak pada 27 Desember 2021 sampai dengan 15 Januari 2022.
“Untuk sementara, tersangka YS dititipkan di Rutan Polres
Metro Kota Tangerang,” tutur Erich.
0 Comments