Plt Sekda Banten Muhtarom. (Foto: Istimewa) |
Hal itu disampaikan Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda
Provinsi Banten Beni Ismail melalui Siaran Pers yang dilayangkan Minggu
(12/12/2021).
Dalam Surat Nomor : 800/3106-BKD/2021 disebutkan, SE
tersebut mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021
tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan
Tahun Baru 2022, kemudian Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan
Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN.
Adapun isi surat tersebut adalah Pegawai ASN dilarang
melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Hari
Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), yaitu sejak 24 Desember
2021 hingga 2 Januari 2022.
Masih dalam surat tersebut, kata Beni, larangan kegiatan
bepergian ke luar daerah sebagaimana dimaksud pada romawi 1
huruf a, dikecualikan bagi pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di
instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan
tugas kedinasan di kantor (Work From Office). Contohnya dari Wilayah Kabupaten
dan Kota Pandeglang, Lebak, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Cilegon.
Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah
dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh Surat Tugas yang
ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau
Kepala Kantor Satuan Kerja; atau Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu
untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu
mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten.
Surat yang ditandatangani Plt Sekda Provinsi Banten Muhtarom
peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas
Penanganan Covid-19; Peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan ke luar
dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan
perjalanan; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh
Dinas Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Protokol Kesehatan yang
ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan; dan penggunaan Platform Peduli Lindungi.
Sementara, pembatasan cuti, masih dalam surat tersebut,
dapat diberikan kepada Pegawai yang mengajukan cuti melahirkan dan atau cuti
sakit dan atau cuti karena alasan penting bagi ASN dan cuti melahirkan dan atau
cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja.
Pemberian cuti tersebut, dilakukan secara akuntabel sesuai
dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor
49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja. (*/pur)
0 Comments