Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gubernur Banten Minta Polisi Tindak Tegas Pendemo Anarkis, Rusak Fasilitas Pemerintah

Seorang buruh wanita duduk di kursi
sembari meletakan kaki sebelah kanannya
di atas meja kerja Gubernur Banten.
(Foto: Istimewa)  


NET - Gubernur Banten H. Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme dengan merusak fasilitas dan menjebol ruangan serta menduduki ruangan kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Jalan Syech Nawawi Al Bantani, Curug, Kota Serang, Rabu (22/12/2021).

Gubernur Banten Wahidin Halim menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan yang dilakukan oleh para buruh saat melakukan aksi unjuk rasa.

"Saya sangat menyesalkan tindakan anarkisme dan ketidaksantunan dari buruh," ujar Gubernur yang akrab disapa WH.

Gubernur WH meminta agar Polisi dapat bertindak tegas terhadap para pendemo yang telah berbuat anarkis dan merusak fasilitas pemerintah.

"Saya meminta agar aparat kepolisian dapat bertindak tegas terhadap oknum pendemo yang telah anarkis dan merusak fasilitas pemerintah," tutur Gubernur WH.

Ditanya soal tuntutan para buruh yang menuntut Gubernur Banten untuk merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 5,4 persen, Gubernur mengatakan sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pengupahan.

"Penetapan UMP dan UMK sudah sesuai ketentuan dan aturan yang tertuang dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021 dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan" ujar Gubernur WH.

Gubernur WH mengatakan tidak akan merevisi UMP dan UMK selama tidak ada intruksi aturan dari Pemerintah pusat.

"Saya patuh terhadap aturan yang berlaku, dan tidak akan merevisi keputusan selama tidak ada intruksi dari Pemerintah pusat. Sampai saat ini tidak ada intruksi revisi dari Pemerintah pusat," ucap Gubernur WH.

Berdasarkan informasi, ribuan buruh melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang dan para buruh juga masuk ke pendopo Gubernur Banten. (*/pur)

 

 

Post a Comment

0 Comments